Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Peredaran Logo Halal Palsu

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Maman Imanulhaq (Foto:istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, menanggapi keras pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang menyebut banyak produk di supermarket, termasuk mi instan, menggunakan logo halal tanpa registrasi resmi atau palsu.

Maman menegaskan, persoalan maraknya logo halal palsu tidak bisa disikapi hanya dengan inspeksi atau pengecekan semata. Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan penindakan tegas terhadap produsen atau distributor yang menggunakan logo halal ilegal.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Penggunaan logo halal palsu adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan bisa membahayakan konsumen. Pemerintah tidak boleh diam,” ujar Maman, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga : Komisi VIII: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

Ia juga menyoroti pernyataan BPJPH yang beralasan tidak dapat melakukan penindakan karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi untuk tidak bertindak.

“BPJPH harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan penindakan. Jangan berlindung di balik keterbatasan PPNS. Ada banyak mekanisme lintas kementerian yang bisa digunakan. Tinggal kemauan politiknya saja,” ujar Maman.

Politisi PKB itu menekankan bahwa peredaran logo halal palsu berpotensi besar menyebabkan masyarakat mengonsumsi produk yang tidak halal tanpa mereka ketahui. Kondisi itu, kata Maman, sangat merugikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan jaminan produk halal.

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Legislator: Standar Pelayanan Tetap Terjaga

“Logo halal palsu bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga pelanggaran kepercayaan publik. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal,” katanya.

Maman mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama melalui BPJPH dan Kementerian Perdagangan, segera membentuk langkah konkret dan terkoordinasi untuk menertibkan peredaran logo halal ilegal.

“Pemerintah harus bertindak cepat, terukur, dan tegas. Jangan menunggu sampai masalah ini meluas dan merusak sistem jaminan halal nasional yang sudah kita bangun,” tutup Maman. 

Baca Juga : Timwas Bencana DPR Ajak Semua Pihak Perkuat Mitigasi dan Respons Cepat atas Bencana di Sumatera

(cw1/nusantaraterkini.co)