Komisi VIII: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengecam keras tindakan main hakim sendiri terkait tewasnya seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) akiba
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengecam keras tindakan main hakim sendiri terkait tewasnya seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
“Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman, Kamis (6/11/2025).
Legislator dapil Jabar itu meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil. Menurutnya kasus ini menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial masjid.
“Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” ujarnya.
Maman juga mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif.
"Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal untuk musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan cukup, dan nomor darurat bila terjadi masalah.
"Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tandas Maman.
Diketahui, aparat kepolisian telah menangkan lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Sementara Syazwan juga dijerat Pasal 365 ayat (3) karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·21 menit yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan