Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi VIII: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengecam keras tindakan main hakim sendiri terkait tewasnya seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) akiba

Maman Imanulhaq (Foto: dok.istimewa)
Maman Imanulhaq (Foto: dok.istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Maman Imanulhaq mengecam keras bernama (21) di area , . 

“Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman, Kamis (6/11/2025).

Legislator dapil Jabar itu meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil. Menurutnya kasus ini menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial masjid.

“Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” ujarnya.

Maman juga mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif.

"Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun," ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal untuk musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan cukup, dan nomor darurat bila terjadi masalah. 

"Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tandas Maman.

Diketahui, aparat kepolisian telah menangkan lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Sementara Syazwan juga dijerat Pasal 365 ayat (3) karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru