Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pembunuh Lansia di Tanjung Morawa Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Pemuda bunuh lansia di Tanjung Morawa demi lunasi utang berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 48 jam

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). (Foto: istimewa)
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG – mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia) bernama Hj Nurliz.

Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (31/7/2026) pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," kata Hendria dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, dan Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

RRFakhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebingtinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," ujar Rusli.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait