Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Truk Kopdes Merah Putih Angkut Sawit di Karo Bikin Heran, Ini Kata Ketua DPRD

Ketua DPRD Karo heran truk Kopdes Merah Putih angkut sawit, padahal wilayahnya dataran tinggi tanpa sawit

Tangkapan layar rekaman video truk koperasi desa merah putih mengangkut bibit sawit melintas di jalan lintas arah Kabupaten Karo. (Foto: istimewa)
Tangkapan layar rekaman video truk koperasi desa merah putih mengangkut bibit sawit melintas di jalan lintas arah Kabupaten Karo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KARO - Bingung dan heran. Itulah yang diungkapkan , Iriani Br Tarigan, saat diminta menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan truk dengan tulisan (Kopdes) Merah Putih terekam mengangkut bibit sawit melintas jalan lintas menuju arah Karo.

Iriani menegaskan, di kawasan Kabupaten Karo, khususnya wilayah Kabanjahe dan Berastagi hingga ke Tigabinanga, sama sekali tidak ada budidaya ataupun lahan sawit. Hal ini dikarenakan kondisi geografis wilayah tersebut yang cenderung dingin.

"Kalau Kabupaten Karo-nya, kalau di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi saya pastikan nggak ada. Sampai Tigabinanga juga nggak ada, karena daerahnya dataran tinggi. Cuman, ada [sawit] di daerah Laubaleng, Mardinding perbatasan Aceh di sana memang daerahnya dataran rendah," ungkapnya, Minggu (18/10/2026).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan bahwa program merah putih di wilayah Karo saat ini belum ada yang beroperasi. Semua masih dalam tahap pematangan.

"Program Koperasi Merah Putih itu kan program pusat. Kalau di Karo, setahu saya koperasinya belum dibuka dan belum diresmikan," sambungnya.

Iriani menduga kendaraan operasional yang membawa muatan sawit tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari wilayah Kabupaten Karo, atau merupakan kendaraan yang sedang melintas menuju kawasan lain seperti Dairi, Pakpak Bharat, maupun Aceh.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono Juli 2026 lalu pernah mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bisa mengelola pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) mulai Agustus 2026. Dasar hukum utama yang melandasi Koperasi Desa Merah Putih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026.

Skema pengelolaan perkebunan kelapa ini akan dijalankan bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang perkebunan.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait