Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pasangan suami istri yakni ID (52) dan RT (44) membuat heboh warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Pasalnya, mereka merekam aksi pornografi yang memperlihatkan RT melayani tiga orang pria sekaligus.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan, aksi tersebut merupakan inisiatif dari sang suami, yakni ID.
Baca Juga : Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial
"ID membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial AMN, RS dan ME sebesar Rp 200-500 ribu untuk berhubungan dengan istrinya, lalu direkam," ucap Sofandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Sofandi juga mengatakan, terdapat dua rekaman video yang memperlihatkan aksi tersebut. Pertama, RT dengan dua pria sekaligus dan yang kedua, RT berhubungan badan dengan seorang pria.
"Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut," kata Sofandi.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Relokasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana di Humbahas
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ID dinyatakan memiliki kelainan seksual. Untuk membangun gairah terhadap kepada sang istri, ID terlebih dahulu harus menonton rekaman video tersebut.
"Dari pengakuan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap, video asusila direkam sejak tahun 2022 lalu," ucap Sofandi.
Atas perbuatannya, RT terancam kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga : Ibu dan Anak di Kota Binjai Tewas Tertimpa Tiang Listrik saat Melintas di Jalan
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.
(cw7/nusantaraterkini.co)
