Ombudsman Sumut Minta Pemko Medan Kaji Ulang Rencana Parkir Berlangganan 1 Juli 2024
Sistem parkir ini nantinya akan mewajibkan pengendara membayar parkir setahun sekali
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman Sumatera Utara menanggapi perihal rencana perubahan sistem pembayaran parkir yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 juli 2024.
Perubahan sistem tersebut yang sebelumnya e-parking menjadi parkir berlangganan.
Sistem parkir ini nantinya akan mewajibkan pengendara membayar parkir setahun sekali.
Sebagai tanda sudah berlangganan, kendaraan akan ditempeli stiker khusus.
Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, perubahan sistem parkir menjadi berlangganan ini harus dikaji ulang. Jangan sampai, sistem ini menimbulkan benturan antara masyarakat dan juru parkir. Seperti benturan yang kerap terjadi pada sistem e-parking.
"Menurut saya, kebijakan Pemko Medan terkait stiker parkir bayar tahunan perlu dikaji ulang dan harus juga memperhatikan apa dasar hukum atas kebijakan/program tersebut," ucap Jemes.
Lanjutnya, perlu juga melihat sarana prasarana atas kebijakan stiker parkir tersebut.
Apakah sarana prasarana tersebut telah terpenuhi di setiap area parkir Kota Medan.
"Jangan kebijakan dibuat namun menimbulkan konflik antara pengemudi kendaraan dengan tukang parkir seperti beberapa bulan lalu yang disampaikan Pemerintah Kota Medan bahwa Kota Medan sudah parkir elektronik. Namun sarana belum tersedia, masyarakat yang berkonflik dengan tukang parkir," kata James lagi.
Dan yang terpenting, kata James, seluruh masyarakat khususnya di Kota Medan belum mengetahui jelas seperti apa evaluasi pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Publik harus diberitahu, jangan ujug-ujug merubah sistem parkir tanpa evaluasi yang jelas dari Dinas Perhubungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menyebut, Pemko Medan akan menerapkan parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan di Kota Medan.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
(cw4/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·20 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan