Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ombudsman Sumut Minta Pemko Medan Kaji Ulang Rencana Parkir Berlangganan 1 Juli 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman Sumatera Utara menanggapi perihal rencana perubahan sistem pembayaran parkir yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 juli 2024.

Perubahan sistem tersebut yang sebelumnya e-parking menjadi parkir berlangganan.

Sistem parkir ini nantinya akan mewajibkan pengendara membayar parkir setahun sekali.

Baca Juga : Ombudsman RI Minta Penundaan Seleksi PPPK Nias Selatan terkait Dugaan Pelanggaran

Sebagai tanda sudah berlangganan, kendaraan akan ditempeli stiker khusus.

Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, perubahan sistem parkir menjadi berlangganan ini harus dikaji ulang. Jangan sampai, sistem ini menimbulkan benturan antara masyarakat dan juru parkir. Seperti benturan yang kerap terjadi pada sistem e-parking.

"Menurut saya, kebijakan Pemko Medan terkait stiker parkir bayar tahunan perlu dikaji ulang dan harus juga memperhatikan apa dasar hukum atas kebijakan/program tersebut," ucap Jemes. 

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2024, Ombudsman Sumut Terima 3.996 Pengaduan Pelayanan Publik

Lanjutnya, perlu juga melihat sarana prasarana atas kebijakan stiker parkir tersebut.

Apakah sarana prasarana tersebut telah terpenuhi di setiap area parkir Kota Medan.

"Jangan kebijakan dibuat namun menimbulkan konflik antara pengemudi kendaraan dengan tukang parkir seperti beberapa bulan lalu yang disampaikan Pemerintah Kota Medan bahwa Kota Medan sudah parkir elektronik. Namun sarana belum tersedia, masyarakat yang berkonflik dengan tukang parkir," kata James lagi. 

Dan yang terpenting, kata James, seluruh masyarakat khususnya di Kota Medan belum mengetahui jelas seperti apa evaluasi pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. 

"Publik harus diberitahu, jangan ujug-ujug merubah sistem parkir tanpa evaluasi yang jelas dari Dinas Perhubungan kepada masyarakat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menyebut, Pemko Medan akan menerapkan parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan di Kota Medan. 

Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

(cw4/nusantaraterkini.co)