Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Bobby Nasution: Lebih Memudahkan Masyarakat

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai awak media. (Foto: Ari)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemko Medan bakal menerapkan sistem parkir berlangganan mulai tanggal 1 Juli 2024. 

Dengan sistem parkir berlangganan ini, pengendara yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan di Medan, mesti memiliki stiker berlangganan parkir.  

Nantinya, stiker berlangganan parkir ini bisa didapatkan dari personel Dishub di lapangan maupun disejumlah tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong, Pemko Medan Perang Melawan Sampah di Bantaran Sungai Deli

Adapun tarif parkir berlangganan selama satu tahun di Medan yakni untuk kendaraan roda dua harganya Rp 90 ribu, kendaraan roda empat harganya Rp 130 ribu dan truk atau bus harganya Rp 170 ribu. 

Setelah membayar parkir secara berlangganan, maka jukir hanya bertugas melayani dan mengatur parkir kendaraan, tidak ada pengutipan. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan sistem parkir berlangganan ini akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga : Investasi SDM Unggul: KPRI Pemko Medan Kucurkan Dana Pendidikan bagi 110 Pelajar Berprestasi

"Sistem perparkiran di Kota Medan akan kita buat baru keseluruhan di seluruh Kota Medan. Tanggal 1 Juli nanti kita launching," ujarnya dalam keterangan diterima, Sabtu (15/6/2024). 

Menurut Bobby, sistem parkir berlangganan juga akan memudahkan masyarakat khususnya pengendara. 

"Ini sistem yang baru yang kita buat mudah-mudahan lebih memudahkan, lebih mudah kontrolnya, lebih memudahkan masyarakat," tukasnya. 

Baca Juga : Gedung UMKM Square USU Belum Kunjung Beroperasi, Aktivitas Pekerja Proyek Tak Terlihat

(cw5/nusantaraterkini.co)