Nusantaraterkini.co MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan Bupati Nias Selatan untuk menunda dan meninjau ulang hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.
Permintaan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa salah satu peserta seleksi yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir ternyata merupakan anggota dan pengurus aktif sebuah partai politik di kabupaten tersebut.
“Kami mendorong agar pemerintahan ini berjalan dengan bersih dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.
Baca Juga : Pemecatan Pendamping Desa, Komisi V: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati
James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan. Pengadu tersebut melaporkan bahwa ada seorang peserta seleksi yang lulus hingga akhir, meskipun statusnya sebagai anggota dan pengurus partai politik bertentangan dengan persyaratan seleksi. Berdasarkan hasil telaah Ombudsman, dugaan tersebut terbukti, dan pihak Ombudsman RI pun telah mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan agar hasil seleksi ditinjau kembali.
James Panggabean menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bupati Nias Selatan, yang menyatakan bahwa peserta seleksi harus bebas dari keterlibatan dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
Selain itu, Ombudsman RI juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional VI untuk menangguhkan proses penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi peserta yang terlibat dalam kepengurusan partai.
Baca Juga : Tanggapi Lonjakan Keluhan Warga, Ombudsman Buka Pos Pengaduan di RSUD Bachtiar Djafar Medan
“Untuk menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan sesuai prosedur, kami mendorong agar Bupati Nias Selatan serius dalam menindaklanjuti hal ini demi perbaikan ke depannya,” kata James Panggabean.
(cw9/nusantaraterkini.co)
