Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Muara Enim aktif, Aris Ramakarti, dan anaknya berinisial RA sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan atas dugaan korupsi proyek irigasi Dinas PUPR senilai Rp7 miliar yang mangkrak, Kamis (19/2/2026).
Keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah penyidik menemukan bukti aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim tersebut menjadi sorotan karena pengerjaannya baru mencapai 37 persen, meski anggaran telah dikucurkan.
Baca Juga : Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim, Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana menyampaikan jika uang tersebut mengalir melalui rekening RA atas perintah ayahnya. Pihaknya kini tengah mendalami apakah tindakan tersebut masuk kategori penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan.
Baca Juga : Polda Sumsel Selidiki Video Viral Dugaan Perdagangan Orang Warga Palembang di Kamboja
"Modus operandinya, yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp1,6 miliar. Anaknya melaporkan kepada bapaknya, kemudian diperintahkan untuk membeli mobil tersebut (Alphard). Jika ini terbukti penyuapan, maka pihak pemberi juga akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ketut saat konferensi pers.
Ketut juga mengatakan jika penyidikan akan terus berkembang dan tidak berhenti pada kedua tersangka ini saja. Pihak Kejaksaan berencana memanggil pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pengguna anggaran di pemerintah daerah.
Baca Juga : Tanah Bergeser, Desa Tandihat Tapsel Terancam Jadi Perkampungan Mati
"Faktanya proyek ini baru dikerjakan 37 persen dari total nilai Rp7 miliar, artinya ada pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab. Sebagai pengguna anggaran, tentu akan kita mintakan keterangan dan pertanggungjawaban," katanya.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 74 Miliar, Kejati Sumsel Tetap 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen
Penyidik saat ini sedang mendalami penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kerugian negara tersebut.
“Perkara ini tidak cukup sampai di sini, ini akan berkembang terus. Sebagai pengguna anggaran tentu akan kita mintakan keterangan dan pertanggungjawaban. Kalau memang ada keterkaitan, tentu akan kita dalami,” tegasnya.
Baca Juga : Hakim Skors Sidang Penghentian Perkara Haji Halim, JPU Diperintah Perbaiki Berkas SKP2
Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penangkapan berdasarkan bukti aliran dana, bukan melalui skema Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kita lihat perkembangan proses penyidikan ke depan untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
