Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadiskes PPKB Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT 2022, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Dinkes Batu Bara. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BATU BARA – Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara berinisial DS (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kamis (19/2/2026) sore.

Menurut Fransisco, DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama tersangka lain berinisial E (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kadiskes PPKB berinisial WK serta dua pihak swasta, CS dan IS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga : Wamendukbangga Sebut SPPG Binjai Bagus dan Berjalan Baik

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Fransisco didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara tahun 2022. Total pagu anggaran dalam program tersebut mencapai Rp5.170.215.770.

Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211.

Baca Juga : Kepala Badan Inspektorat Madina Diperiksa Poldasu Terkait Dinas Pendidikan

Penetapan DS dan E sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Kesiapan Hadapi Pilkada, Polres Padang Lawas Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Alsus

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana BTT tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).