Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, setelah terindikasi menerima suap senilai Rp1,6 miliar terkait proyek irigasi Dinas PUPR Muara Enim yang mangkrak, Rabu (18/2/2026).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Muara Enim ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima pihak kejaksaan sejak satu minggu lalu.
Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Resmi jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Irigasi Rp 1,6 Miliar
Uang suap sebesar Rp1,6 miliar tersebut diduga diberikan oleh rekanan sebagai komitmen atas pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar, yang hingga kini pengerjaannya baru mencapai 37 persen.
Baca Juga : Polda Sumsel Selidiki Video Viral Dugaan Perdagangan Orang Warga Palembang di Kamboja
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebagian dari uang suap tersebut telah diwujudkan dalam bentuk aset mewah yang kini telah disita petugas.
"Ternyata uang ini sudah diberikan, termasuk melalui satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan pelat B 2451 KYR. Mobil tersebut telah kami lakukan proses penyitaan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Palembang," ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers, Rabu malam.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Pasar Cinde Harnojoyo Serahkan Uang Pemulihan Negara Rp750 Juta ke Kejati Sumsel
Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Union Sederhana Grand City serta satu rumah saksi berinisial MH di Jalan Pramuka, Muara Enim.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 74 Miliar, Kejati Sumsel Tetap 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen
“Di tiga tempat tersebut, kami melakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan beberapa hal yang terkait dengan pengerjaan proyek dana anggaran tahun 2025,” imbuhnya.
Nama proyek tersebut adalah Jaringan Irigasi Atasan Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan menegaskan bahwa penyidikan akan berkembang luas, termasuk membidik pihak pemberi suap dan jajaran pimpinan daerah.
"Saat ini kami mendalami Pasal 12 huruf e, serta kemungkinan Pasal 11 dan Pasal 5. Artinya, pemberi juga berpotensi menjadi tersangka. Kami juga akan fokus kepada pemilik proyek, termasuk orang-orang di pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang bertanggung jawab juga akan kami periksa," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
