Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor yang hanya mengandalkan STNK tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Praktik yang dikenal sebagai STNK only ini dinilai berisiko tinggi memicu kredit macet dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi, ditambah maraknya aksi premanisme, menjadi ancaman serius bagi keamanan aset jaminan dan kepastian hukum.
“OJK memandang praktik jual beli kendaraan STNK only sebagai ancaman terhadap keamanan agunan, kepastian hukum, serta stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1).
Baca Juga : Wihadi Wiyanto Kritik OJK: Pengembalian Dana Scam Rp161 Miliar Tanpa Efek Jera
Menurutnya, skema transaksi semacam ini berpotensi meningkatkan pembiayaan bermasalah, khususnya pada kredit kendaraan roda dua dan roda empat. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan risiko tersebut.
Sebagai langkah mitigasi, OJK meminta perusahaan multifinance menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi keabsahan dokumen jaminan dan perlindungan konsumen.
OJK Tegaskan Gestun Bukan Layanan BNPL
Baca Juga : Resmi! OJK Ambil Alih Pengawasan Penuh Aset Kripto dari Bappebti
Selain menyoroti STNK only, OJK juga menegaskan bahwa praktik gesek tunai (gestun) tidak termasuk dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater.
Agusman menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, layanan BNPL hanya diperbolehkan untuk pembiayaan transaksi barang dan/atau jasa, bukan pencairan dana tunai.
“Gestun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria BNPL karena tidak didasari transaksi barang atau jasa, sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025,” jelasnya.
Praktik gestun kerap dimanfaatkan untuk mencairkan limit paylater menjadi uang tunai, yang pada akhirnya meningkatkan risiko gagal bayar. Untuk itu, OJK memastikan pengawasan terhadap industri pembiayaan digital akan terus diperketat demi menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi konsumen.
(Dra/nusantaraterkini.co).
