Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nasib ASN di Madina hingga Tanggal 20 Januari Belum Terima Gaji

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. ASN. (Foto: Internet/Google)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga tanggal 20 Januari 2024 belum juga menerima hak mereka, yaitu gaji bulan Januari 2025.

Baca Juga: Komandan Madina Ungkap Dugaan Mark Up Penataan Taman Panyabungan

Hal ini diceritakan oleh beberapa ASN yang datang mengadu dan mengeluhkan hal ini kepada beberapa rekan media, Senin (20/1/2025). 

"Udah tanggal 20 ini bang. Anak istri mau makan apa. Gaji sampai sekarang belum juga keluar. Tak usahlah kami harapkan tunjangan. Hak kami aja sebagai ASN yaitu gaji kalau bisa tepat waktu," ungkap AF, salah satu ASN di lingkungan sekretariat daerah Pemkab Madina

ASN yang diangkat tahun 2020 ini menyatakan seharusnya Pemkab Madina memberikan perhatian khusus kepada hak-hak pekerja. Karena dengan telatnya mereka menerima gaji, sangat membuat kinerja ASN menjadi malas-malasan. 

"Bagaimana mau konsentrasi kerja, gaji saja sampai setengah bulan belum terima. Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, kami mohon perhatikan lah hak kami," tegasnya. 

AF menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya keterlambatan keluarnya gaji ASN ini dikarenakan adanya perubahan aplikasi atau sistem dalam pajak gaji ASN. Sehingga ini merupakan kendala yang harus dihadapi oleh para ASN. 

"Informasi masalah aplikasi pajak bang. Harus sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP ASN itu. Sehingga jika tida sesuai aka terkendala gaji semuanya," jelasnya. 

Dia berharap kedepannya, masalah penggajian di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa langsung dikelola oleh pusat. Sehingga tidak ada lagi potongan-potongan dari Dinas Keuangan khususnya terhadap gaji para ASN. 

"Maunya langsung dikelola pusat saja bang. Ini kalau daerah yang kelola pasti ada potongan-potongan kecil yang membuat para ASN semakin sengsara," harapnya. 

Keluhan dari ASN ini pun dibenarkan oleh Plt. Dinas Komunikasi dan Informasi Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Duroni ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (20/1/2025). 

Menurut Duroni, ada ketidaksinkronan beberapa data ASN terhadap NPWP dan NIK. Sehingga ini menjadi pengaruh besar yang mengakibatkan terkendalanya penggajian ASN. 

"Benar, ada peralihan aplikasi dari Kantor Pajak. Sehingga NIK dan NPWP ASN harus sinkron. Jika tidak maka otomatis akan ditolak oleh sistem penggajian dari Pemerintah Daerah. Walaupun begitu, sudah ada beberapa OPD yang menerima gaji," jelas Duroni. 

Baca Juga: Kapolres Madina Pimpin Langsung Penertiban PETI Tengah Malam di Kotanopan

Dia pun menegaskan, saat ini dari Dinas Keuangan Pemkab Madina terus mendorong ASN untuk melaporkan langsung ke Kantor Pajak Panyabungan. Sehingga dapat diketahui apa yang menjadi masalahnya. 

"Saya himbau para ASN segera berkoordinasi dengan kantor Pajak Panyabungan. Sehingga bisa dibuat sinkron permasalahan NIK dan NPWP ini," tutupnya.

(mra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan