Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

MPR Minta Segera Tuntaskan Revisi UU Polri

Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri

Yandri Susanto. (Foto: istimewa)
Yandri Susanto. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Yandri Susanto menyatakan, usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat layak menjadi .

" sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Yandri Susanto, Rabu (29/5/2024).

Salah satu substansi yang diatur dalam ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

"Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," lanjut Yandri.

Yandri yang juga anggota Baleg DPR ini menjelaskan selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, yuridiksi, perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta ruang siber.

"Kemudian subtansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang undang ASN," jelasnya

"Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait