RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan oleh DPR RI.
Ia menyebut pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, dari malam kita sudah menggunakan pendapat ini, dan Alhamdulillah semua setuju,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, setelah undang-undang disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Ia juga menyebut hasil pembahasan RUU tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
“Ada yang kemudian menggarisbawahi bagaimana nanti implementasi sesudah undang-undang. Banyak yang mengapresiasi bahwa ini adalah hasil terbaik kita,” katanya.
Yassierli kemudian menyinggung perubahan ketentuan mengenai pesangon. Ia memastikan pengali (pemotongan) 0,5 persen yang sebelumnya menjadi salah satu ketentuan dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan.
“Jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya (pemotongan) 0,5 persen, itu tentu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran pesangon nantinya
akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, termasuk alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masa kerja pekerja.
“Jadi tidak ada lagi pengalian [0,5], dan tidak ada juga alasan perusahaan dengan mudah melakukan PHK karena alasan-alasan tertentu,” ujarnya.
“Besaran pengalinya itu tergantung karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja,” lanjut Yassierli.
Selain persoalan besaran pesangon, pemerintah juga akan menyiapkan payung hukum untuk pembentukan dana cadangan bersama. Skema tersebut diharapkan dapat mengantisipasi persoalan ketika perusahaan mengalami kesulitan membayarkan hak pesangon pekerja.
“Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon, alasannya kami tidak punya dana dan sebagainya. Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan bersama, dan detailnya nanti kita akan atur di PP,” jelasnya.
Yassierli mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara intensif selama lebih dari satu setengah tahun. Pemerintah dan DPR juga melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.
“Panja pagi, siang, sore, malam, meaningful participation sudah kita lakukan sejak tahun lalu,” katanya.
Menurut Yassierli, pelibatan berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review (JR).
“Ini amanat dari MK ketika JR. Kita sebenarnya sudah banyak melakukan diskusi-diskusi dengan teman-teman serikat pekerja dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Terkait adanya usulan dari kalangan industri mengenai kenaikan upah minimum, Yassierli belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengatakan pemerintah akan melihat ketentuan yang telah disepakati dalam undang-undang, termasuk mengenai PKWT dan ketentuan lainnya.
“Nanti kita lihat detailnya. Akan ada [ketentuannya],” pungkas Yassierli.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPolisi Selidiki Kasus Pembakaran 3 Ekskavator di Madina, Diduga untuk Aktivitas PETI
hendra·17 menit yang lalu -
NEWSPemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis
hendra·52 menit yang lalu -
NEWS VIDEORUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
EKONOMIAmarulla Octavian: Indonesia Harus Rebut Nilai Ekonomi Maritim dari Ekspor Komoditas
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Umumkan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSKasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPuan: RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Tingkat I, Ditargetkan Rampung 16 Desember
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIsu Panglima TNI Diganti Mencuat, Dasco: DPR Belum Terima Surpres
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 300,2 Ton
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan