Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi

RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri (Menaker) Yassierli menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang () Ketenagakerjaan oleh . 

Ia menyebut pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Alhamdulillah, dari malam kita sudah menggunakan pendapat ini, dan Alhamdulillah semua setuju,” ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, setelah undang-undang disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Ia juga menyebut hasil pembahasan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

“Ada yang kemudian menggarisbawahi bagaimana nanti implementasi sesudah undang-undang. Banyak yang mengapresiasi bahwa ini adalah hasil terbaik kita,” katanya.

Yassierli kemudian menyinggung perubahan ketentuan mengenai pesangon. Ia memastikan pengali (pemotongan) 0,5 persen yang sebelumnya menjadi salah satu ketentuan dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan.

“Jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya (pemotongan) 0,5 persen, itu tentu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, besaran pesangon nantinya 

akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, termasuk alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masa kerja .

“Jadi tidak ada lagi pengalian [0,5], dan tidak ada juga alasan perusahaan dengan mudah melakukan PHK karena alasan-alasan tertentu,” ujarnya.

“Besaran pengalinya itu tergantung karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja,” lanjut Yassierli.

Selain persoalan besaran pesangon, juga akan menyiapkan payung hukum untuk pembentukan dana cadangan bersama. Skema tersebut diharapkan dapat mengantisipasi persoalan ketika perusahaan mengalami kesulitan membayarkan hak pesangon pekerja.

“Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon, alasannya kami tidak punya dana dan sebagainya. Makanya di undang-undang ini akan diatur sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan bersama, dan detailnya nanti kita akan atur di PP,” jelasnya.

Yassierli mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara intensif selama lebih dari satu setengah tahun. dan DPR juga melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.

“Panja pagi, siang, sore, malam, meaningful participation sudah kita lakukan sejak tahun lalu,” katanya.

Menurut Yassierli, pelibatan berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review (JR).

“Ini amanat dari MK ketika JR. Kita sebenarnya sudah banyak melakukan diskusi-diskusi dengan teman-teman serikat dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Terkait adanya usulan dari kalangan industri mengenai kenaikan upah minimum, Yassierli belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengatakan pemerintah akan melihat ketentuan yang telah disepakati dalam undang-undang, termasuk mengenai PKWT dan ketentuan lainnya.

“Nanti kita lihat detailnya. Akan ada [ketentuannya],” pungkas Yassierli.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait