Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mendagri Soal Netralitas di Pilgub Sumut, Tito Karnavian: ASN Boleh Hadir Kampanye 

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mendagri RI Tito Karnavian memberikan penjelasan soal netralitas ASN. (Ari/NusantaraTerkini.co)

NusantaraTerkini.co, MEDAN - Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait dengan netralitas ASN di Pilgub Sumut 2024.

Hal ini disampaikannya menjawab terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga mantu Presiden Jokowi, ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut 2024.

"Masalah netralitas ASN ini sudah ada aturan, undang-undang Pilkada, maupun juga kesepakatan dengan beberapa instansi yang menyangkut masalah ASN yaitu Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kemudian ada Bawaslu dan Kemendagri," ujarnya di Medan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga : H-1 Pelantikan: Meski Hujan, Kepala Daerah Terpilih Gladi Bersih di Monas

Tito mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN, mekanismenya sama Bawaslu yang akan melaksanakan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilanjutkan proses pidananya, apabila terbukti melanggar aturan pidana

Tapi di samping itu, Tito menyatakan inspektorat dapat juga melakukan langkah dan menjatuhkan sanksi administrasi. 

Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai

"Saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada ASN agar menjaga netralitas, dan briefing yang kita lakukan hampir 3 bulan sekali," katanya. 

Kemendagri juga mengaktifkan aparatur internal pengawas untuk mendengar suara publik, suara media dan lain-lain.

"Kalau ada (temuan)segera kita pro aktif melakukan langkah investigasi bersama jajaran inspektorat," ujarnya. 

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Lebih lanjut, Tito menegaskan kalau ASN berbeda dengan TNI-Polri yang sama sekali tidak punya hak pilih. 

Mendagri juga menyebutkan kalau ASN boleh menghadiri kampanye. 

"Rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih," katanya. 

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

Namun, kapasitas ASN menghadiri kampanye hanya sebatas mendengarkan atau kampanye pasif, tidak boleh melakukan kampanye aktif. 

"Dia boleh mendapatkan kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih , sehingga dia punya preferensi bahan dia mau milih siapa. Yang tidak boleh dia kampanye aktif," tukasnya. 

(Cw5/NusantaraTerkini.co) 

Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling