Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mendagri Sebut Revisi UU Pilkada akan Disesuaikan dengan Isu Aktual Pasca Putusan MK

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian menegaskan pembahasan revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara tiba-tiba

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian menegaskan pembahasan revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

Meski begitu, Tito tak membantah revisi ini akan disesuaikan dengan isu aktual usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas. 

"Jadi cukup dibahas yang sesuai dengan konteks saat ini, dan termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai masukan," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : Ketua Satgas Tito Karnavian Petakan Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Tito sebelumnya mengklaim Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari lalu. 

Pemerintah kemudian juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas revisi ini. 

Baca Juga : Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Ancam Demokrasi Lokal, Masa Transisi 2029-2031 Jadi Sorotan

"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dimaksud," kata Tito. 

Tito mengatakan kedatangan kali ini untuk memenuhi undangan dari Baleg DPR RI untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat I. 

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada sebetulnya sudah lama direncanakan sejak revisi ini disahkan menjadi inisiatif DPR pada 21 November 2023.  

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Menurutnya, tertundanya pembahasan lantaran pemerintah saat itu tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). 

"Setelah enam kali rapat penyusunan DIM, ada 42 pasal dengan total DIM sebanyak 496. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," terang Tito. 

Adapun kini, pihaknya mengaku telah bersiap melakukan pembahasan bersama di tingkat I. Menurutnya hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam kelanjutan revisi yang lama tertunda. 

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK

Diketahui, MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

(cw1/nusantaraterkini.co)