Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Surpres DIM RUU Wantimpres dan Kementerian Tengah Disiapkan, Formappi: DPR Harus Belajar dari Revisi UU Pilkada

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -  Pemerintah melalui Menkumham tengah menyiapkan Supres sekaligus Daftar Investaris Masalah (DIM) dua dari 3 RUU sebelumnya dibatalkan pembahasannya, yakni RUU Wantimpres dan RUU Kementerian yang akan dikirim segera ke DPR RI untuk dibahas di periode masa kerja 2019-2024.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai proses pembahasan 2 dari 3 RUU yang disebutkan Menkumham itu terlalu beresiko jika dipaksakan harus selesai pada masa sidang ini.

Baca Juga : Formappi soal RUU Wantimpres: Jelas Unsur Pesanan!

"RUU Wantimpres itu nyaris sama dengan revisi UU Pilkada proses perencanaan. Begitu juga RUU Kementerian Negara. DPR tetiba saja memunculkan niat merevisi 2 UU itu tanpa menghiraukan pentingnya partisipasi publik sejak awal tahapan sampai dengan akhir," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga : RUU Kementerian Negara Disetujui, Baleg DPR: Semoga Presiden Baru Mampu Wujudkan Good Governance

Lucius melanjutkan, proses pembahasan RUU yang terburu-buru tak pernah akan berakhir baik, apalagi jika dilakukan sekedar untuk memenuhi design sepihak DPR atau Pemerintah.

"DPR terus saja mengulangi kebiasaan merevisi UU pada satu dua pasal yang memang secara langsung terkait dengan kepentingan politik sesaat. Padahal begitu UU selesai disahkan, maka seluruh elemen bangsa akan terdampak," terangnya.

Baca Juga : RUU Kementerian Negara: Presiden Perlu Fleksibilitas dalam Mengangkat Menteri

Karena itu, Lucius mengatakan kira penting bagi DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana kilat penyelesaian RUU Wantimpres dan Kementerian Negara. Sebab, belajar dari revisi UU Pilkada, aksi semua DPR merubah UU bisa memantik amarah warga negara

Baca Juga : MPR Apresiasi DPR Percepat Konsultasi dan Setujui PKPU soal Pilkada Sesuai Putusan MK

"Momentum penolakan RUU Pilkada kemarin harusnya menjadi pelajaran.bagi DPR agar tak egois dan tak sekedar bekerja melayani kepentingan penguasa saja. Dan DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan dan menyerap aspirasi publik karena RUU yang mau dibahas memang untuk kepentingan publik," tegasnya.

Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sedang dalam proses harmonisasi.

Baca Juga : Golkar: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

Dia mengatakan DIM RUU Wantimpres nantinya akan segera dikirimkan pemerintah bersama dengan DIM RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tadi kami berkonsultasi pada saat selesai rapat terbatas kabinet dengan Mensesneg, saat ini lagi proses harmonisasi, mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan DIM-nya sudah selesai, dan sesegera mungkin akan dikirim ke DPR tiga undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Kementerian Negara; kemudian Undang-Undang tentang Imigrasi, perubahan; yang terakhir Undang-Undang tentang Wantimpres," katanya.

Dia memperkirakan DIM tiga RUU akan rampung dan diserahkan ke DPR pada pekan ini. Untuk itu, dia menyebut pihaknya terus melakukan komunikasi dalam rangka penyempurnaan DIM tiga RUU tersebut agar sesegera mungkin dikirimkan ke DPR.

"Saya sudah menyurat ke Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratik (Pratikno), terhadap perkembangan pembicaraan antarkementerian lembaga yang ada, dan alhamdulillah sudah ada titik temunya. Kita menunggu mungkin minggu ini mudah-mudahan DIM-nya turun, kemudian akan dibahas di parlemen," ujarnya.

Dia berharap ketiga RUU tersebut dapat disetujui sebelum masa persidangan DPR periode 2019-2024 berakhir.

"Pemerintah maupun bersama DPR tentu berharap seperti itu," kata dia.

Diketahui, Badan Legislasi DPR menyatakan sudah menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

"Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.

Namun, Wihadi mengatakan DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(cw1/Nusantaraterkini.co)