Nusantaraterkini.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada siapapun ASN ataupun Pj baik itu Gubernur, Wali Kota sampai Bupati yang sudah punya niat bulat untuk maju di Pilkada Serentak 2024 dipersilahkan memberitahukannya sebelum batas waktu 17 Juli 2024.
"Jadi, jika ada ASN ataupun Pj yang menyatakan maju di Pilkada silahkan lapor ke saya. Kenapa? karena deadline ya sebelum tanggal 17 Juli mendatang sudah harus memberi tahu," tegas Tito, Selasa (25/6/2024).
Tito pun mengatakan, ada dua cara jika mereka berniat mau maju di Pilkada yakni dengan cara langsung memberitahukannya melalui surat pengunduran diri atau tetap diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga : Ketua Satgas Tito Karnavian Petakan Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
"Ada dua cara mau mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat tapi diam-diam tidak lapor tidak kasih tau namun kita tahu tetap diberhentikan tapi kan dipubliknya jadi jelek," ujarnya.
Namun demikian, Tito tetap berharap para Pj sudah bekerja selama ini menjabat bisa tetap konsisten sampai adanya kepala daerah definiti dari Pilkada.
Baca Juga : Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Ancam Demokrasi Lokal, Masa Transisi 2029-2031 Jadi Sorotan
"Jadi ini sudah tanggal 23 Juni dan sudah mau jalan dua minggu kedepan dari sekarang dan saya yakin para Pj sekarang bertahan sampai selesai.
(cw1/nusantaraterkini.co)
