Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Perdana 2026 Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi Zebua Oleh PT CPA/AEP Ingkari Kesepakatan

Sidang perdana di awal tahun 2026 terkait kasus penyerobotan lahan Budishokhi Zebua oleh PT Cahaya Pelita Andhika ( CPA/AEP) masih berlanjut

Budhishokhi Zebua (kiri) bersama kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi (kanan) saat di Pengadilan Negeri Sibolga, hadiri Sidang Mediasi Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CPA/AEP, Senin (6/1/2025). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/ Nusantaraterkini.co).
Budhishokhi Zebua (kiri) bersama kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi (kanan) saat di Pengadilan Negeri Sibolga, hadiri Sidang Mediasi Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CPA/AEP, Senin (6/1/2025). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/ Nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - terkait oleh ( ) (PN) Sibolga, namun tidak menemui kesepakatan, Senin (5/1/2026).

Sidang mediasi yang ke 8 ini dihadiri langsung oleh Budhishokhi Zebua sebagai penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi atau sering dipanggil oleh Ogek DR.

Budhishokhi Zebua mengharapkan ada titik terang dari dalam mengambil keputusan. Lahan yang merupakan miliknya seluas 7000 M3 (7 Ha) telah dikuasi oleh PT CPA selama 17 Tahun yang mana lahan tersebut telah ditanami pohon kelapa sawit.

Namun hasil kesepakatan awal, pagi hari sebelum sidang mediasi yang telah di sampaikan kepada majelis hakim, Chandra oleh PT diingkari, hingga pihak penggugat merasa kecewa.

Kuasa hukum Budishokhi, Johannes Nahum Manogi mengungkapkan ada upaya dari pihak PT CPA/AEP melakukan tekanan yang bisa merugikan kliennya.

"Pada pagi menjelang sidang, PT CPA/AEP telah sepakati di depan majelis hakim melalui zoom akan mengganti rugi lahan yang diserobot dari Budhishokhi dengan jumlah Rp 35 juta per hektar, namun keputusan itu berubah pada sore hari, mereka hanya sanggup mengganti rugi sejumlah Rp 5 juta per hektar," ucap Johannes.

Ia sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan sikap yang tidak koperatif dari PT CPA/AEP dan merasa dipermainkan dengan keputusan yang plin-plan.

"Bila memang tidak ada keputusan, kita akan melanjutkan proses persidangan dan akan dilanjutkan Selasa depan," ujarnya.

Budhishokhi Zebua juga mengungkapkan dalam proses mediasi tersebut PT CPA/AEP seakan mencari cela untuk memojokkan dirinya.

"Lahan saya sudah diganti rugi oleh perusahan kepada kelompok tani," ungkapnya.

"Kelompok tani yang mana?, dan saya sendiri bukanlah anggota kelompok tani, sepertinya PT CPA/AEP mengada-ada," timpal Budhishokhi Zebua.

Ia sangat kecewa dengan kesepakatan yang telah diingkari oleh pihak CPA, atas nama Arif Sumantri hingga akan terus melanjutkan proses persidangan selanjutnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru