Sidang Perdana 2026 Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi Zebua Oleh PT CPA/AEP Ingkari Kesepakatan
Sidang perdana di awal tahun 2026 terkait kasus penyerobotan lahan Budishokhi Zebua oleh PT Cahaya Pelita Andhika ( CPA/AEP) masih berlanjut
Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Sidang perdana di awal tahun 2026 terkait kasus penyerobotan lahan Budishokhi Zebua oleh PT Cahaya Pelita Andhika ( CPA/AEP) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, namun tidak menemui kesepakatan, Senin (5/1/2026).
Sidang mediasi yang ke 8 ini dihadiri langsung oleh Budhishokhi Zebua sebagai penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi atau sering dipanggil oleh Ogek DR.
Budhishokhi Zebua mengharapkan ada titik terang dari PN Sibolga dalam mengambil keputusan. Lahan yang merupakan miliknya seluas 7000 M3 (7 Ha) telah dikuasi oleh PT CPA selama 17 Tahun yang mana lahan tersebut telah ditanami pohon kelapa sawit.
Namun hasil kesepakatan awal, pagi hari sebelum sidang mediasi yang telah di sampaikan kepada majelis hakim, Chandra oleh PT CPA/AEP diingkari, hingga pihak penggugat merasa kecewa.
Kuasa hukum Budishokhi, Johannes Nahum Manogi mengungkapkan ada upaya dari pihak PT CPA/AEP melakukan tekanan yang bisa merugikan kliennya.
"Pada pagi menjelang sidang, PT CPA/AEP telah sepakati di depan majelis hakim melalui zoom akan mengganti rugi lahan yang diserobot dari Budhishokhi dengan jumlah Rp 35 juta per hektar, namun keputusan itu berubah pada sore hari, mereka hanya sanggup mengganti rugi sejumlah Rp 5 juta per hektar," ucap Johannes.
Ia sebagai kuasa hukum sangat kecewa dengan sikap yang tidak koperatif dari PT CPA/AEP dan merasa dipermainkan dengan keputusan yang plin-plan.
"Bila memang tidak ada keputusan, kita akan melanjutkan proses persidangan dan akan dilanjutkan Selasa depan," ujarnya.
Budhishokhi Zebua juga mengungkapkan dalam proses mediasi tersebut PT CPA/AEP seakan mencari cela untuk memojokkan dirinya.
"Lahan saya sudah diganti rugi oleh perusahan kepada kelompok tani," ungkapnya.
"Kelompok tani yang mana?, dan saya sendiri bukanlah anggota kelompok tani, sepertinya PT CPA/AEP mengada-ada," timpal Budhishokhi Zebua.
Ia sangat kecewa dengan kesepakatan yang telah diingkari oleh pihak CPA, atas nama Arif Sumantri hingga akan terus melanjutkan proses persidangan selanjutnya.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan