Jaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
PN Sibolga tunda eksekusi perkara perdata di Jalan R. Suprapto demi menjaga kondusifitas dan keamanan
Nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata dengan nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg, yang berlokasi di Jalan R. Suprapto No 87, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.Β
Diketahui, sengketa ini melibatan antara Elwin Utomo Simatupang sebagai pemohon eksekusi melawan Nurhasrat Telaumbanua sebagai termohon eksekusi, demi menjaga kondusifitas di lokasi objek eksekusi.
Selain untuk menjaga kondusifitas, PN Sibolga juga sedang memproses permohonan eksekusi hak tanggungan dalam perkara tersebut yang pelaksanaanya semula dijadwalkan, Jumat (25/9/2026) ini.Β
Berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 124/PAN.PN/W2-U9/HK.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, pelaksanaan eksekusi tersebut telah diberitahukan ditunda, dengan alasan adanya surat dari Kepolisian Resor (Polres) Sibolga mengenai potensi kerawanan dan kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.Β
Disampaikan bahwa Termohon Eksekusi melalui Suaminya, Junifati Ziliwu menghormati dan menyambut baik keputusan penundaan tersebut.
"Ini merupakan suatu wujud kehati-hatian Pengadilan Negeri Sibolga dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkapnya.Β
Sebelumnya Termohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya, Rudi Chairuriza Tanjung juga telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dengan berdasarkan pada upaya hukum kasasi yang masih berjalan serta Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026.
"Pada pokoknya mempersoalkan kejelasan identitas objek yang dilelang dan menjadi dasar eksekusi. Permohonan a quo diajukan tanpa mengurangi dan tetap berkaitan erat dengan permohonan tersebut," ungkap kuasa hukum.
Bahwa oleh karena penundaan tersebut bersifat sementara, terdapat kemungkinan Pengadilan Negeri Sibolga akan menetapkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi.
"Untuk itulah permohonan ini diajukan, agar tahapan eksekusi selanjutnya berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," terangnya.
Untuk itu, Rudi Chairuriza Tanjung yang juga merupakan Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut mengucapakan terimakasih kepada Pengadilan Negeri dan Polres Sibolga yang melakukan penundaan eksekusi tersebut.
"Kami sangat menghormati semua proses hukum terhadap kasus ini, namun sebaiknya PN Sibolga harus melakukan konstatering yang artinya pencocokan atau pembuktian dari objek perkara," tutup Rudi.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·28 menit yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELProgres Tol Betung-Jambi Seksi 1A Tembus 69 Persen, HKI Genjot Percepatan Konstruksi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKasus Peretasan US$351,6 juta di Bitget, Pengamat Kripto: Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Menjadi Rp2.590.000 Per Gram, Cek Lengkapnya
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan