Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata

PN Sibolga tunda eksekusi perkara perdata di Jalan R. Suprapto demi menjaga kondusifitas dan keamanan

Junifati Ziliwu (kanan) bersama kuasa hukumnya Rudi Chairuriza Tanjung (kiri) memberikan keterangan adanya penundaan eksekusi perkara perdata dari Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (25/09/2026). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)
Junifati Ziliwu (kanan) bersama kuasa hukumnya Rudi Chairuriza Tanjung (kiri) memberikan keterangan adanya penundaan eksekusi perkara perdata dari Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (25/09/2026). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata dengan nomor 12/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sbg, yang berlokasi di Jalan R. Suprapto No 87, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.Β 

Diketahui, sengketa ini melibatan antara Elwin Utomo Simatupang sebagai pemohon eksekusi melawan Nurhasrat Telaumbanua sebagai termohon eksekusi, demi menjaga kondusifitas di lokasi objek eksekusi.

Selain untuk menjaga kondusifitas, juga sedang memproses permohonan eksekusi hak tanggungan dalam perkara tersebut yang pelaksanaanya semula dijadwalkan, Jumat (25/9/2026) ini.Β 

Berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 124/PAN.PN/W2-U9/HK.1.1/IX/2026 tanggal 24 September 2026, pelaksanaan eksekusi tersebut telah diberitahukan ditunda, dengan alasan adanya surat dari Kepolisian Resor (Polres) Sibolga mengenai potensi kerawanan dan kerumunan massa di lokasi objek eksekusi.Β 

Disampaikan bahwa Termohon Eksekusi melalui Suaminya, Junifati Ziliwu menghormati dan menyambut baik keputusan penundaan tersebut.

"Ini merupakan suatu wujud kehati-hatian Pengadilan Negeri Sibolga dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkapnya.Β 

Sebelumnya Termohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya, Rudi Chairuriza Tanjung juga telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dengan berdasarkan pada upaya kasasi yang masih berjalan serta Laporan Polisi Nomor LP/B/103/VI/2026.

"Pada pokoknya mempersoalkan kejelasan identitas objek yang dilelang dan menjadi dasar eksekusi. Permohonan a quo diajukan tanpa mengurangi dan tetap berkaitan erat dengan permohonan tersebut," ungkap kuasa .

Bahwa oleh karena penundaan tersebut bersifat sementara, terdapat kemungkinan Pengadilan Negeri Sibolga akan menetapkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi.

"Untuk itulah permohonan ini diajukan, agar tahapan eksekusi selanjutnya berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," terangnya.

Untuk itu, Rudi Chairuriza Tanjung yang juga merupakan Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut mengucapakan terimakasih kepada Pengadilan Negeri dan Polres Sibolga yang melakukan penundaan eksekusi tersebut.

"Kami sangat menghormati semua proses hukum terhadap kasus ini, namun sebaiknya harus melakukan konstatering yang artinya pencocokan atau pembuktian dari objek perkara," tutup Rudi.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait