Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Maling 30 Gram Emas di Tangerang Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Bayar Utang

Polisi menangkap maling rumah kosong di Tangerang yang mencuri 30 gram emas dan HP. Emas curian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - menangkap S (40), buronan kasus di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan , Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur seberat 30 gram dan sebuah telepon seluler.

S ditangkap Unit Reskrim di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

Kapolsek AKP Fahyani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar Fahyani dalam keterangannya, dikutip, Senin (31/8/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 18 Juli 2026. Saat itu, korban Sri Tanti bersama keluarganya sedang meninggalkan rumah sehingga dalam kondisi kosong.

Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Kondisi sejumlah bagian rumah, termasuk kamar, juga sudah berantakan.

Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya dan mendapati beberapa benda telah hilang. Barang yang dibawa kabur di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan perhiasan seberat 30 gram.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan korban ke untuk ditindaklanjuti.

Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban. Sementara ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas 30 gram yang dicuri tersebut telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, polisi menyita HP Vivo Y03T berwarna hitam angkasa berikut kardusnya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait