Maling 30 Gram Emas di Tangerang Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Bayar Utang
Polisi menangkap maling rumah kosong di Tangerang yang mencuri 30 gram emas dan HP. Emas curian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan.
Nusantaraterkini.co, TANGERANG - Polisi menangkap S (40), buronan kasus pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur emas seberat 30 gram dan sebuah telepon seluler.
S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” ujar Fahyani dalam keterangannya, dikutip, Senin (31/8/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 18 Juli 2026. Saat itu, korban Sri Tanti bersama keluarganya sedang meninggalkan rumah sehingga dalam kondisi kosong.
Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Kondisi sejumlah bagian rumah, termasuk kamar, juga sudah berantakan.
Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya dan mendapati beberapa benda telah hilang. Barang yang dibawa kabur di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan perhiasan emas seberat 30 gram.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Sepatan untuk ditindaklanjuti.
Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban. Sementara ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui emas 30 gram yang dicuri tersebut telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, polisi menyita HP Vivo Y03T berwarna hitam angkasa berikut kardusnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan