Ledakan SMAN 72 Jakarta dan Bahaya Bullying
Situasi ini harus mendapatkan respon dengan cepat, namun tetap berdasar pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak
SEBAGAI salah satu kriminolog yang mendalami isu Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan, saya menyesalkan terjadinya peristiwa di SMAN 72 Jakarta yang diduga dipicu oleh pengalaman menjadi korban bullying.
Situasi ini harus mendapatkan respon dengan cepat, namun tetap berdasar pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap kepentingan yang terbaik bagi anak dan keberhati-hatian yang tinggi.
Bullying, merupakan bentuk perilaku kekerasan, yang dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, ekonomi dan gabungan di antaranya.
Perilaku ini memiliki pola dan bukan merupakan perilaku tunggal, namun berpotensi diulangi dari waktu ke waktu.
Bullying merupakan perilaku agresif diantara anak usia sekolah yang bersumber pada adanya power yang tidak seimbang (baik yang terlihat secara nyata ataupun yang dirasakan) antara pelaku dan korban. Pelaku merasa punya power, korban merasa tidak punya power.
Bullying bukan sekedar konflik antar individu, atau antar dua orang, melainkan perilaku kelompok, pada kasus ini korban di-bully karena kondisi fisiknya .
Seringkali korban bullying, mengalami menjadi korban berulang-ulang, dari pelaku yang sama maupun yang berbeda.
Pada titik korban tidak kuasa menerima perlakuan yang menimbulkan penderitaan bagi dirinya, maka bisa muncul perilaku perlawanan dan pembalasan, seorang korban kemudian dapat menjadi pelaku kekerasan (victim-offender overlap).
Pembalasan ini tidak hanya ditujukan pada pelaku bullying tetapi juga pada orang-orang yang dianggap membiarkan terjadinya bullying dan tidak menolong korban, serta objek dan fasilitas di sekolah.
Korban yang kemudian menjadi pelaku memaknai penonton, orang yang mengetahui bahwa ada/terjadi/akan terjadi bullying, tetapi tidak melakukan apa-apa untuk mencegahnya adalah kaki tangan dari pelaku bullying (co-offend) orang yang turut berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan, dan dianggap mendukung pelaku.
Oleh karenanya perilaku bullying, khususnya di antara siswa tidak bisa dianggap sebagai masalah yang akan selesai dengan sendirinya.
Siklus korban yang menjadi pelaku (victim-offender overlap) memperlihatkan bahwa masalah yang serius dimana pelaku dan korban harus mendapatkan intervensi menggunakan pendekatan multidisiplin.
Anak pelaku bullying harus dilihat sebagai anak korban dari tidak berfungsinya sistem yang harusnya dapat memberikan perlindungan, karenannya bagi anak pelaku harus dipertimbangan asas proporsionalitas antara pelanggaran, kemampuan bertanggung jawab, dan makna perbuatan.
*Dr. Ni Made Martini Puteri, Dosen Tetap pada Departemen Kriminologi FISIP-UI
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOSidang Dugaan Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Saksi Azril Dicecar Hakim Mengenai Alur Pencairan Dana
Fadli Tara·12 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 18 Kasus 3C dan Tindak 40 Pelaku Premanisme Selama Operasi Sikat I Musi 2026
hendra·28 menit yang lalu -
-
NEWSArizal Azis Desak Pejabat Lapas Cibinong Dicopot: Soroti Jual Beli Kamar
hendra·50 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Dugaan Fee 25 Persen
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELHeboh di Medsos, Penampakan Satwa Diduga Beruang Hitam Gegerkan Warga Sungai Rambang Muara Enim
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSFrederik Kalalembang Sentil Dirjen Pas soal Lapas Mewah: Kejadian Luar Biasa Kok Utus Staf?
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan