Nusantaraterkini.co, MEDAN - Organisasi masyarakat sipil menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi membatasi kebebasan sipil serta memperluas ruang tafsir aparat penegak hukum.
Diketahui, KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026), tiga tahun setelah diundangkan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan, kekhawatiran tersebut berangkat dari proses pembentukan kedua undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik. Menurutnya, hal itu berdampak pada kualitas norma hukum sekaligus kesiapan implementasinya di lapangan.
“Masih terdapat pertanyaan mendasar mengenai arah penerapan KUHP dan KUHAP apakah akan memperkuat prinsip negara hukum atau justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Seiring mulai berlakunya KUHP, sejumlah ketentuan kembali menjadi perhatian masyarakat sipil. Salah satunya adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dikategorikan sebagai delik aduan dengan ancaman pidana penjara.
Ketentuan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah juga dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait rumusan perbuatan yang dianggap dapat menimbulkan keonaran dan membutuhkan penafsiran lebih lanjut.
Baca Juga : Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
LBH Medan turut menyoroti pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Tanpa batasan yang jelas, penerapan pasal ini dikhawatirkan menimbulkan perbedaan penegakan hukum antarwilayah serta membuka ruang diskriminasi.
Selain itu, ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dinilai berdampak pada ranah privat warga negara, meskipun dikategorikan sebagai delik aduan.
Pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan juga dipandang berpotensi memengaruhi pelaksanaan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Larangan penyebaran paham tertentu, termasuk komunisme dan paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dinilai memerlukan definisi yang lebih terukur agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Irvan menilai pengalaman penegakan hukum pidana dalam periode 2024–2025 seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.
“Penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir masih diwarnai politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Tinggalkan Warisan Kolonial, DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru sebagai Tonggak Kedaulatan Hukum
Selain substansi pasal, LBH Medan juga menilai kesiapan teknis penerapan KUHP dan KUHAP masih menjadi persoalan. Hingga akhir 2025, sejumlah peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden disebut belum sepenuhnya diterbitkan.
LBH menyinggung praktik penegakan hukum yang dinilai masih menghadapi persoalan kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia, sementara penanganan kejahatan lingkungan oleh korporasi kerap berakhir pada sanksi administratif.
Menurut Irvan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
“Situasi ini berisiko memicu kekacauan hukum di lapangan,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Medan mendorong pemerintah mempertimbangkan penundaan pemberlakuan KUHP dan KUHAP melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sembari membuka ruang evaluasi dan partisipasi publik.
“Tujuannya untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Irvan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
