Nusantaraterkini.co - Pada tahun 2024, Indonesia memperoleh total kuota haji hingga 241.000. Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jumlah ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Rincian kuota tersebut yakni 221.000 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dan 20.000 kuota tambahan. Kuota tambahan itu dibagi ke dalam dua kelompok, yakni 10.000 kuota tambahan untuk jemaah haji reguler serta 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Adapun, kuota keseluruhan jemaah haji Indonesia terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga : Haji Jalur Ilegal Diingatkan Bisa Berujung Maut, DPR: Jangan Judi Nyawa Demi Berangkat Cepat
"Tahun 2024, jumah jemaah haji merupakan jumlah jemaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia," terang Saiful ketika memberi arahan di Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dikutip dari detikHikmah, Senin (25/3/2024).
Kemudian, ia menyebut bahwa jemaah haji reguler akan dibagi ke dalam 554 kelompok terbang (kloter). Para jemaah akan diberangkatkan dari 13 bandara yang berasal dari 14 embarkasi.
Menurut jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga : Dua Syarikah Urus Haji 2026, Komisi VIII Minta Pelayanan Lebih Optimal
"Kami berupaya melakukan yang terbaik untuk melayani tamu Allah, terlebih melayani jemaah lanjut usia," terang Saiful.
Diberitakan sebelumnya, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II bagi jemaah reguler sudah dibuka sejak 13 Maret 2024 lalu. Pelunasan tahap II ini akan ditutup pada Selasa, 26 Maret 2024.
Jemaah reguler yang dapat melakukan pelunasan tahap II terdiri atas empat kategori, antara lain:
Baca Juga : Arab Saudi Syaratkan Kesehatan Haji Diperketat, Komisi IX: Jangan Sampai Jemaah RI Disinformasi
- Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
- Pendamping jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
- Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
