Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, menegaskan bahwa kampanye Pilkada 2024 di Sumut, termasuk di 33 kabupaten/kota, dibatasi waktu untuk media cetak, online, dan sosial.
Menurut Agus, sesuai dengan Peraturan KPU (PKP) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, masa kampanye untuk iklan di media massa hanya berlaku antara 10 hingga 23 November 2024.
"Memang ketentuannya di KPU khusus untuk kampanye atau iklan di media cetak dan online, dibatasi dari 10 November hingga 23 November. Pasangan calon di pilkada, termasuk yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut, memang dibatasi waktunya sesuai ketentuan PKP No 13," ujar Agus dalam Podcast Nusantaraterkini.co, Selasa (26/11/2024).
Agus menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, baik di tingkat kota maupun provinsi.
"Jika ada pelanggaran terkait ketentuan ini, maka Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya," jelas Agus.
Selain iklan media massa, Agus juga menyebutkan bahwa metode kampanye lainnya, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), distribusi flyer, dan sosialisasi konvensional masih diperbolehkan selama masa kampanye. Namun, iklan di media massa sudah tidak diperkenankan setelah tanggal 23 November 2024.
Masa kampanye sendiri berakhir pada 23 November, dan dilanjutkan dengan masa tenang pada 24-25 November 2024.
"Pada masa tenang, seluruh bahan kampanye tidak boleh dipasang atau disebarkan. Ini adalah waktu untuk menenangkan suasana dan memastikan proses pemilihan berjalan lancar," ujar Agus.
Terkait dengan pengawasan kampanye di media sosial, Agus mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon bisa mendaftarkan hingga 20 akun media sosial untuk kampanye mereka. Bawaslu akan bertugas mengawasi penggunaan akun-akun tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama yang terkait dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Agus juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan dan menghindari kegiatan yang dapat melanggar ketentuan di masa tenang.
"Kami menyampaikan kepada paslon agar mengikuti aturan dengan baik. Jika ada pelanggaran, itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjutinya," tambahnya.
(cw9/nusantaraterkini.co)