Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menegaskan, bagi pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengurusnya setidaknya 30 hari sebelum waktu pemilihan.
"Pemilih yang ingin pindah memilih, memang tidak bisa langsung diurus pada hari H, karena membutuhkan waktu untuk verifikasi data dan rekapitulasi. Harus dipastikan bahwa permohonan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya dalam wawancara di podcast Nusantaraterkini.co pada Selasa, (26/11/2024).
Diketahui, insiden yang terjadi di Jalan Pabrik Tenun saat pemilu lalu, berawal ketika sejumlah pekerja yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) meminta surat suara pada hari pemilihan.
Ketika diberikan, ternyata data mereka tidak sesuai dengan domisili yang tertera dalam KTP elektronik, sehingga menyebabkan kericuhan.
"Kejadian di pabrik tenun itu memang disebabkan karena beberapa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, meskipun mereka membawa KTP elektronik. Ini terjadi karena mereka tidak mengurus pemindahan domisili dengan benar sebelumnya. Pemilih yang bisa memilih dengan menggunakan KTP adalah yang sudah terdaftar sesuai dengan domisili yang ada di KTP tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, bahwa setelah kericuhan tersebut, pihak KPU terpaksa menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut karena ketidaksesuaian data pemilih.
"Karena tidak sesuai dengan syarat domisili yang tertera di KTP, akhirnya kami putuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang agar proses pemilu tetap sah dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Ketua KPU Sumut juga menekankan pentingnya pemilih untuk mengurus perubahan data atau pemindahan domisili jauh sebelum hari pemilihan.
"Jika ada yang ingin pindah memilih, mereka harus memastikan bahwa pengurusannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melalui proses administratif yang harus dilakukan lebih dari 30 hari sebelum pemilihan," imbuh Agus.
Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara, KPU Sumut terus mengimbau kepada seluruh pemilih untuk memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar, baik di DPT maupun DPTb, untuk menghindari masalah serupa pada hari pemilihan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kami akan terus memantau dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
(Cw9/Nusantaraterkini.co)