Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut Pastikan Merujuk Putusan MK di Pilkada Serentak 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Zul Brewok
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPU Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat (23/8/2024). (Foto: Zul Brewok/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Komisioner KPU Sumut El Suhemi menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU setelah yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) usai putusan MK terkait UU Pilkada. 

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Komisioner KPU Sumut El Suhemi kepada Nusantaraterkini.co, di Medan, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa konsultasi DPR yang mereka lakukan hanya sekadar tertib prosedur. Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

“Pasti ada harmonisasi aturan lintas Institusi,” ujar El Suhemi. 

El Suhemi menegaskan semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang beririsan dengan PKPU akan diterapkan. Jika PKPU telat disahkan, Putusan MK otomatis jadi rujukan.

“Putusan MK itu kan secara putusan setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” pungkasnya. 

(cw3/nusantaraterkini.co)