Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Aliran Uang BUMN

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa TPPU Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS, termasuk dugaan aliran dana dari BUMN.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).(foto: rmol)
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai akumulatif mencapai Rp346 miliar dan 440 ribu Dolar AS. Nilai fantastis tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

​Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Febrie diduga kuat menyamarkan serta menyembunyikan uang hasil penerimaan dari sejumlah penanganan perkara korupsi selama kurun waktu 2021 hingga Juni 2026. Salah satu aliran dana yang disorot penyidik berasal dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penanganan kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ.

​Penerimaan uang tersebut diduga disalurkan melalui rekening penampung atas nama institusi hukum swasta untuk menyamarkan asal-usul transaksi dana.

​"Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

​Berdasarkan perincian yang dipaparkan Jaksa di persidangan, aliran dana terkait pengusutan perkara Jalan Tol Layang MBZ tersebut berasal dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri. PT Jasa Marga mencatatkan dua kali penyerahan uang, masing-masing sebesar Rp2.001.650.000,00 pada tahun 2023 dan kembali menyerahkan nominal yang sama sebesar Rp2.001.650.000,00 pada tahun 2024.

​Sementara itu, penerimaan dana yang bersumber dari PT Waskita Beton PR Mandiri tercatat dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali transaksi dengan nilai akumulasi mencapai miliaran rupiah.

​"Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," ungkap JPU, seperti dilansir RMOL.

​Atas perbuatannya, mantan pejabat teras Kejaksaan Agung tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas dugaan mengalihkan, membelanjakan, serta menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Persidangan perkara ini dijadwalkan terus berlanjut ke tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru