nusantaraterkini.co, TAPSEL - KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) hingga hari ini belum menerima surat, atau dokumen apapun terkait PAW anggota DPRD Tapsel berinisial MA yang terjerat hukum dan divonis penjara selama 2 tahun.
"Kami KPU belum menerima surat dan dokumen secara resmi terkait PAW ini," sebut Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar ke awak media melalui WA, Senin (11/8/2025).
Zulhajji menambahkan bahwa, walaupun MA sudah memvonis 2 tahun penjara dan inkracht, kursi pengganti Eddi hingga kini belum juga diisi. Pihaknya tidak bisa memulai proses PAW sebelum menerima usulan resmi dari Partai NasDem sebagai partai pengusung.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
"KPU berwenang setelah partai mengajukan pengganti. Surat pengusulan harus dilampiri dokumen pendukung yang jelas. Setelah menerima usulan, KPU lalu melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas, untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat," benernya.
Diberitakan beberapa hari lalu, Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe, menjelaskan bahwa secara hukum Eddi Sullam, telah sah diberhentikan sejak putusan MA inkracht, pada 2 Juli 2025. Hak keuangannya juga telah dihentikan sejak awal Agustus. Dimana, pemberhentian secara administratif masih menunggu surat resmi Gubernur Sumatera Utara dan usulan dari Partai NasDem.
Kemudian, Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, juga memastikan pihaknya tidak akan berlama-lama. Partai NasDem sudah menginformasikan putusan MA ke Sekretariat DPRD Tapsel, dan tengah berkoordinasi dengan DPW serta DPP agar PAW segera terlaksana.
Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
Dikatannya bahwa, partai NasDem tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng, disebabkan tindakan individu. Dan, publik sedang menunggu langkah konkret partai. Tanpa usulan resmi dari partai, KPU tidak akan bisa bergerak, dan kursi DPRD yang kosong tersebut akan terus terbiarkan.
(Sgm/nusantaraterkini.co).
