KPK Sita Uang Rp 476 Miliar dari Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menyita uang senilai Rp 476 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK menyita uang senilai Rp 476 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyitaan uang miliaran rupiah ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Uang ini disita dari Rita serta sejumlah pihak lain yang terkait.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang itu pada Jumat (10/1/2025)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga : Kejatisu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
Penyitaan itu, kata Tessa, dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.
Baca Juga : Tak Terima Ditegur Masuk Masjid Pakai Sandal, WN Arab Saudi Pukul Marbut
Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : Mayat Diduga Pensiunan Jenderal TNI Ditemukan Nelayan Mengambang di Perairan Marunda
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.
Berikut rincian uang yang disita:
- Uang sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening.
- Uang sebesar USD 6.284.712,77 atau senilai Rp 102.283.386.096,11. Disita dari 15 rekening.
- Uang sebesar SGD 2.005.082 atau senilai Rp 23.829.376.978,18. Disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·7 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan