Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Sebut Wamenaker Noel Ebenezer Diduga Kebagian Rp3 Miliar: Uang untuk Renovasi Rumah di Cimanggis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disap

Bagikan:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – () (Wamenaker), atau yang akrab disapa , sebagai salah satu dalam dugaan terkait () di .

Ketua Setyo Budiyanto mengungkapkan, diduga turut menikmati aliran dana sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut diterima dari Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil periode 2022–2025.

Menurut Setyo, Noel meminta uang itu dengan dalih kebutuhan renovasi rumah pribadinya di kawasan Cimanggis, Depok.

“IEG minta untuk renovasi rumah di Cimanggis, lalu IBM menyerahkan Rp3 miliar,” ujar Setyo, Sabtu (23/8/2025).

Dalam pemeriksaan, Noel bahkan menyebut Irvian sebagai “Sultan” di internal Kemnaker karena dianggap memiliki akses dana melimpah.

Skema

KPK mengungkap praktik lancung ini sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Skemanya, tarif penerbitan sertifikat K3 yang semestinya hanya sekitar Rp275 ribu, dipatok hingga Rp6 juta per orang.

Selama bertahun-tahun, pungutan liar itu menghasilkan sedikitnya Rp81 miliar. Dana kemudian dibagi ke sejumlah pejabat maupun pihak terkait. Dari jumlah tersebut, Irvian disebut sebagai penerima terbesar, yakni Rp69 miliar, yang dipakai untuk kebutuhan pribadi seperti membeli mobil mewah, membayar DP rumah, hiburan, hingga setoran ke pihak tertentu.

11

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, antara lain:

1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025);

2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang);

3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025);

4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang);

5. , Wamenaker RI (2024–2029);

6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang);

7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025);

8. Sekasari Kartika Putri, Subkoordinator;

9. Supriadi, Koordinator;

10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia;

11. Miki Mahfud, perwakilan PT KEM Indonesia.

Bantahan Noel

Meski namanya sudah diumumkan, Noel tetap bersikukuh membantah. Ia menegaskan penangkapannya bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan menyebut kasus yang menjeratnya tidak layak disebut pemerasan.

Kendati demikian, Noel tetap menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta masyarakat Indonesia. Bahkan sebelum digiring ke mobil tahanan, ia berharap mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait