Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa Kerabat Buronan Harun Masiku: Status Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kerabat dekat buronan Harun Masiku bernama Daniel Tonapa Masiku.

Bagikan:
KPK Periksa Kerabat Buronan Harun Masiku. (Foto: RMOL).
KPK Periksa Kerabat Buronan Harun Masiku. (Foto: RMOL).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () bernama .

Daniel () .

Dikutip dari RMOL, tiba di Gedung Merah Putih , Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga : KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari ini: Status Sebagai Tersangka

Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, Daniel Masiku yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Harun Masiku ini menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemeriksaan terhadap Daniel Masiku.

Daniel Masiku sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Januari 2021 untuk tersangka Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU.

Baca Juga : Pakar Tantang Hasto Kristiyanto Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Baca Juga : Usai Hasto Tersangka, KPK Yakin Harun Masiku Segera Ditemukan

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru