Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan ​

Polisi menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan tokoh pers Jonathan Siregar dengan 30 adegan versi pelapor dan 29 versi terlapor.

Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat pra-rekonstruksi di rumah terlapor, korban seorang tokoh masyarakat didampingi Panasehat Hukum dan anak-anak korban, Kamis (24/92026). (foto : rizal/nusantaraterkini.co)
Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat pra-rekonstruksi di rumah terlapor, korban seorang tokoh masyarakat didampingi Panasehat Hukum dan anak-anak korban, Kamis (24/92026). (foto : rizal/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN — Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tokoh pers lansia, (80), dengan oknum anggota Polres Mandailing Natal berinisial W. Reka adegan dilaksanakan di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).

​Kegiatan tersebut mengungkap perbedaan versi antara pelapor dan terlapor. Penyidik meragakan 30 adegan berdasarkan versi pelapor, sementara versi terlapor dituangkan dalam 29 adegan. Perbedaan ini akan diuji oleh pihak kepolisian sebelum melangkah ke tahap gelar perkara.

​Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, mengatakan, pra-rekonstruksi bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Pihaknya berjanji menjalankan proses hukum secara netral dan transparan.

​"Pra-rekonstruksi ini merupakan wujud komitmen kita untuk melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Noval didampingi Kasat Reskrim AKP H Naibaho.

​Noval menambahkan, proses reka adegan tidak disusun atas dasar persepsi semata, melainkan mengacu pada metode Scientific Crime Investigation.

​"Walaupun ada pihak yang terlibat salah satunya anggota Polri, kemudian salah satunya juga tokoh masyarakat, yakinlah bahwa kita posisinya berdiri di tengah dan kita akan bertindak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi," tegasnya.

​Seluruh pihak dihadirkan dalam kegiatan ini, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga pengawas internal dari Propam dan Siwas. Media turut dilibatkan sebagai bentuk pengawasan eksternal.

"Hasil dari pra-rekonstruksi ini selanjutnya akan dianalisis bersama alat bukti lain dalam gelar perkara untuk menentukan fakta hukum dan arah penanganan kasus berikutnya," pungkasnya.

​Di sisi lain, Kuasa Hukum pelapor, Marwan Rangkuti, menilai reka adegan yang diperagakan versi terlapor tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat, seperti keterangan saksi, baju korban yang koyak, hingga hasil visum.

​Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka memar di lengan bawah kanan dan bahu, serta luka lecet pada tangan.

​"Kalau dilihat tadi dari pra-rekonstruksi yang dilakukan oleh terlapor, itu semua kami duga rekayasa dan tidak berkesesuaian," kata Marwan.

​Marwan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan istri terlapor dalam peristiwa tersebut. Selain dugaan penganiayaan, pihaknya menilai ada potensi tindak pidana lain, seperti perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. "Akibat kejadian ini, korban yang sudah berusia lanjut mengalami trauma psikologis yang cukup berat," ungkapnya.

​

(Ron/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru