KPK Panggil Pengurus PBNU, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menag Gus Yaqut.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, penyidik memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU,” ujar Budi kepada wartawan.
Hingga kini, belum diungkap secara rinci peran atau keterkaitan Aizzudin dalam perkara tersebut. Yang bersangkutan juga belum memberikan pernyataan publik terkait pemanggilan oleh lembaga antirasuah itu.
Penelusuran Alur Kuota Haji Khusus
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait mekanisme pembagian kuota haji khusus, terutama yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski tidak memiliki biro perjalanan haji, Muzaki diduga mengetahui praktik distribusi kuota tersebut. Namun hingga kini, ia juga belum memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaannya.
Gus Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun KPK sebelumnya mengindikasikan nilainya bisa mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Respons Ketua Umum PBNU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut angkat bicara terkait status hukum adik kandungnya tersebut. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Secara pribadi tentu ada rasa emosional sebagai kakak, tapi urusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. Saya tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
“Tindakan individu tidak mewakili organisasi. PBNU tidak terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·26 menit yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·57 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan