Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga merugikan keuangan negara.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga : KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan.
Jejak Karier dan Latar Belakang Gus Yaqut
Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra ulama sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Cholil Bisri. Ia juga dikenal sebagai keponakan KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang.
Baca Juga : KPK Bidik Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji
Menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia, Gus Yaqut meraih gelar sarjana dari jurusan Sosiologi. Sejak masa mahasiswa, ia aktif dalam dunia organisasi dan tercatat sebagai pendiri PMII Cabang Depok pada akhir 1990-an.
Karier politiknya dimulai di daerah asalnya, Rembang. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Rembang dan terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010. Namanya semakin dikenal setelah dipercaya memimpin GP Ansor, organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama, sebagai Ketua Umum periode 2015–2020.
Di tingkat nasional, Gus Yaqut sempat duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB melalui mekanisme PAW pada 2014, lalu kembali terpilih dalam Pemilu 2019. Pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama, jabatan yang diembannya hingga Oktober 2024.
Baca Juga : Pakar Hukum Pidana: Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Sangat Berdasar
Total Kekayaan Capai Rp 13,7 Miliar
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada Januari 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Rincian harta tersebut meliputi:
Enam bidang tanah dan bangunan di Rembang dan Jakarta Timur senilai Rp 9,52 miliar
Dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, senilai Rp 2,21 miliar
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 220,7 juta
Kas dan setara kas sebesar Rp 2,59 miliar
Utang tercatat sebesar Rp 800 juta
Dengan demikian, total kekayaan bersih Gus Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.
(Dra/nusantaraterkini.co).
