KPK Optimis Praperadilan Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim PN Jaksel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej bakal ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga : Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Versi Mardiono
“Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim (PN Jakarta Selatan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : Yassona: Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
Ali beralasan dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK. Perkala lain tersebut dijelaskannya sudah diputus hakim dengan vonis ditolak.
“Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim,” tambahnya.
Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi
Kemudian, Ali mengatakan semua proses yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca Juga : Yusril Sebut Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Seumur Hidup, Mengapa?
“Yang berlaku baik di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU KPK itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga : Gugatan Mentan ke Tempo Ditolak, PN Jaksel Sebut Pihaknya Tak Berwenang
Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy), Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy). Adapun penyuap mereka adalah eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Helmut Hermawan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
