Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Imbau Caleg Terpilih 2024 Lapor LHKPN Jika Tak Ingin Dilantik

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK (Foto: net/homecare24)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jajaran calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Salah satu isi dari peraturan KPU adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/3/2024) dikutip dari Antara.

Melaporkan LHKPN ini, kata Isnaini, penting bagi para caleg, sebab, pihak penyelenggara Pemilu akan menyertakan nama caleg ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ucapnya.

Isnaini menyebut saat ini KPK tengah menyiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya yakni menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih terkait mekanisme untuk melaporkan kekayaannya.

Bagi calon terpilih yang berstatus petahana, cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Melansir CNNIndonesia.com, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang berbunyi:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com

Advertising

Iklan