Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Akui Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat Lakukan OTT 

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Nanda Prayoga)

KPK Akui Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat Lakukan OTT 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mereka sempat mencari Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Ali pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

“Pada hari H itu sesungguhnya kami juga sudah langsung secara simultan, melakukan proses, berupaya untuk menemukan yang bersangkutan (Gus Mudhlor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026

Untuk itu, Ghufron mengatakan, bahwa KPK akan terus berusaha untuk memanggil Gus Muhdlor.

“Sekali lagi, kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi. Ini kan masih yang tertangkap tangan,” jelasnya.

Baca Juga : KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai 6 Jam Jalani Pemeriksaan

Penyidik KPK disebutkannya bisa mengupayakan penjemputan paksa, jika Gus Muhdlor mangkir dua kali dalam pemanggilan.

Baca Juga : Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK: Ngaku Akan Kooperatif

"Kami panggil satu sampai dua kali, panggilan ketiga tentu dengan upaya penjemputan paksa," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo SW.

Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim

Dalam kasus ini, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering

(mr6/nusantaraterkini.co)