nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Muhdlor terpantau berjalan sembari menunduk mengenakan rompi oranye saat digiring dari ruangan pemeriksaan untuk diumumkan sebagai tersangka. Tangannya diborgol.
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK: Ngaku Akan Kooperatif
Gus Muhdlor diborgol setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Selanjutnya, dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
“KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru: AMA (Ahmad Mudhlor Ali),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5/24).
Muhdlor dijerat tersangka menyusul Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Baca Juga : KPK Ngaku Sedang Nunggu Hadir Bupati Sidoarjo, Periksa Implikasi Ari dan Muhdlor
Dalam kasusnya, Muhdlor dkk diduga melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo. Nilai pungli yang baru diungkap KPK, sebagai bukti permulaan, mencapai Rp 2,7 miliar. Itu nilai pungli yang mereka terima khusus tahun 2023.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Ngaku Siap, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Sita Dokumen Pajak dan Bukti Elektronik
