Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto dengan hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Palembang tahun 2020–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
"Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya di depan majelis hakim.
Selain pidana pokok, Fitrianti juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp365 juta.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap kedua terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024, Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
