Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Korban Judol Bakal Terima Bansos, Komisi VII DPR: Ide Bagus, Tapi untuk Jangka Pendek

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Syaifullah Tamliha. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online (judol) dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat bantuan sosial (bansos).

Merespon hal itu, Anggota Komisi VIII DPR Syaifullah Tamliha menilai saat ini judi online telah merusak mental masyarakat.

Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan

"Memang judi online telah merusak mental masyarakat kita, sebab yang menjadi korban tidak hanya rakyat biasa melainkan juga oknum TNI/Polri serta ASN," katanya, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga : DPR Desak PPATK Perketat Perang Digital Lawan Judi Online

Legislator PPP ini mengatakan memberikan bansos kepada masyarakat merupakan ide bagus. Namun, ia menilai hal ini hanya untuk jangka pendek, bukan jangka panjang.

"Dalam jangka pendek ide dan gagasan Menko PMK untuk memberikan bansos cukup bagus," ujarnya.

Baca Juga : 45 Persen Bansos Salah Sasaran, DPR Nilai Pemerintah Gagal Kelola DTSEN

Ia menyebut dalam jangka panjang, pemerintah wajib memberantas judi online. Menurutnya, seluruh pihak perlu terlibat agar pemberantasan judi online dapat tuntas.

Baca Juga : Sambut Imlek 2026, Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemberian Bansos ke Warga

"Namun untuk jangka panjangnya adalah pemerintah berkewajiban untuk memberantas judi online dengan melibatkan setidaknya Kapolri, Panglima TNI dan Mengkominfo. Sehingga tindakan yang dilakukan terhadap Judol bisa tuntas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

"Pasti terlibat nanti Kemenko PMK tapi yang memimpin langsung Pak Kemenko Polhukam karena ini ranahnya kan bukan ranah pelayanan berkaitan dengan tugas Kemenko PMK tapi penegakan hukum," kata Muhadjir.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

(cw1/nusantaraterkini.co)