Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Konflik Internal PT TBBI Balikpapan: Kuasa Hukum Sebut Penutupan Proyek Tak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum PT TBBI sebut penutupan paksa proyek di KM 13 Balikpapan langgar prosedur & rugikan puluhan pekerja

Kuasa Hukum PT TBBI Agus Amri saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026). (Foto: istimewa)
Kuasa Hukum PT TBBI Agus Amri saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Kuasa hukum Direktur Utama (TBBI) menilai penutupan paksa aktivitas proyek perusahaan di Kilometer 13 Balikpapan dilakukan tidak sesuai prosedur dan berdampak langsung pada operasional perusahaan.

Kuasa hukum Agus Amri mengatakan, penghentian aktivitas di lapangan dilakukan secara sepihak dengan cara pengusiran karyawan dan penutupan akses lokasi proyek.

“Penutupan operasional seperti ini tidak memiliki dasar kewenangan. Persoalan internal perusahaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme korporasi atau jalur hukum,” kata Agus saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026).

Menurut Agus, pihak yang mengatasnamakan komisaris perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional. Dalam struktur perseroan, kata dia, komisaris berfungsi melakukan pengawasan, bukan menjalankan atau menghentikan aktivitas usaha.

Akibat penutupan tersebut, sekitar 70 karyawan tidak dapat bekerja selama hampir sepekan. Akses menuju area proyek dilaporkan ditutup dan dirantai sehingga aktivitas perusahaan terhenti.

“Dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja dan operasional perusahaan. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.

Agus menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan.

“Semua kami serahkan ke proses hukum agar ada kepastian dan kejelasan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak komisaris PT TBBI Riri Aswari Lubis menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah.

“Pada dasarnya ini konflik internal korporasi. Jalan terbaiknya adalah duduk bersama untuk membahas hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Riri.

Ia menilai, penyelesaian melalui forum resmi perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih tepat dibandingkan penyelesaian di luar mekanisme korporasi.

“Dalam perseroan terbatas, semua sudah diatur dalam akta pendirian dan peraturan perusahaan. Itu yang seharusnya menjadi rujukan,” katanya.

Riri juga mengonfirmasi adanya laporan hukum yang telah masuk ke kepolisian. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan dari proses tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik,” pungkasnya.

(Ahmad/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait