Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Konflik Internal PT TBBI Balikpapan: Kuasa Hukum Sebut Penutupan Proyek Tak Sesuai Prosedur

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa Hukum PT TBBI Agus Amri saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN – Kuasa hukum Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia (TBBI) menilai penutupan paksa aktivitas proyek perusahaan di Kilometer 13 Balikpapan dilakukan tidak sesuai prosedur dan berdampak langsung pada operasional perusahaan.

Kuasa hukum PT TBBI Agus Amri mengatakan, penghentian aktivitas di lapangan dilakukan secara sepihak dengan cara pengusiran karyawan dan penutupan akses lokasi proyek.

Baca Juga : KSOP Balikpapan Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Semayang

“Penutupan operasional seperti ini tidak memiliki dasar kewenangan. Persoalan internal perusahaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme korporasi atau jalur hukum,” kata Agus saat memberikan keterangan pers, Senin (26/1/2026).

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Menurut Agus, pihak yang mengatasnamakan komisaris perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan operasional. Dalam struktur perseroan, kata dia, komisaris berfungsi melakukan pengawasan, bukan menjalankan atau menghentikan aktivitas usaha.

Akibat penutupan tersebut, sekitar 70 karyawan tidak dapat bekerja selama hampir sepekan. Akses menuju area proyek dilaporkan ditutup dan dirantai sehingga aktivitas perusahaan terhenti.

“Dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja dan operasional perusahaan. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.

Agus menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan.

“Semua kami serahkan ke proses hukum agar ada kepastian dan kejelasan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak komisaris PT TBBI Riri Aswari Lubis menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan konflik internal perusahaan yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah.

“Pada dasarnya ini konflik internal korporasi. Jalan terbaiknya adalah duduk bersama untuk membahas hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Riri.

Ia menilai, penyelesaian melalui forum resmi perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih tepat dibandingkan penyelesaian di luar mekanisme korporasi.

“Dalam perseroan terbatas, semua sudah diatur dalam akta pendirian dan peraturan perusahaan. Itu yang seharusnya menjadi rujukan,” katanya.

Riri juga mengonfirmasi adanya laporan hukum yang telah masuk ke kepolisian. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu tahapan lanjutan dari proses tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik,” pungkasnya.

(Ahmad/nusantaraterkini.co)