nusantaraterkini.co, TAPTENG - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024, di Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ke Kejari Sibolga.
Dalam Surat Nomor : R-203/KK/8/2025 tertanggal 11 Augustus 2025 tersebut, Ketua Komjak-RI Prof. Pujiyono Suwadi, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Masundung atas kepercayaannya kepada Komjak RI, dalam rangka mewujudkan kinerja Kejaksaan yang lebih baik.
Pujiyono menjelaskan, Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231 pada bulan Maret 2025, yang telah diterima pihaknya pada Kamis, 10 April 2025, telah ditindaklanjuti.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Sei Rampah, PERMAK Minta Perhatian KY dan Komjak
"Laporan pengaduan tersebut, telah ditindaklanjuti Komjak-RI dengan meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga dengan Surat Nomor : R-41/KK.P/4/2025, tertanggal 28 April 2025," ujarnya.
Ia mengungkapkan, perihal permintaan klarifikasi terkait laporan pengaduan itu, Komjak RI telah menerima respon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada 2 Juli 2025.
Dalam surat klarifikasi disebutkan, Kejaksaan Negeri Sibolga telah menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.
Baca Juga : Jaksa Kejari Deliserdang Dibacok, Komjak Soroti Pentingnya Perpres Pengamanan Kejaksaan
"Surat perintah penyelidikan tersebut telah dilakukan perpanjangan guna pengumpulan data dan bahan keterangan," ungkap Pujiyono.
Komjak RI berkomitmen akan memberi perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, Komjak-RI tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," jelasnya.
Baca Juga : Rutan Tarutung Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan Hasil Budidaya Warga Binaan
Sementara itu, Forum Masyarakat Desa Masundung, yang diwakili GP mengapresiasi kinerja Komjak RI, sehingga mengetahui perkembangan atas laporan pengaduan tersebut, Selasa (19/8/2025).
GP menyampaikan, sebelumnya pihaknya tidak ada mendapat informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan negeri Sibolga, tentang hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang dilakukan.
"Oleh sebab itu, kami meminta agar komisi kejaksaan dapat turun ke Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk melihat lebih jelas fakta-fakta proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga," tutupnya.
Baca Juga : Wagub Sumut Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Dua Desa Terdampak Banjir dan Longsor Tapsel
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
