Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

FMPM Akan Pantau Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Usai Terima Balasan KOMJAK RI

Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) yang selama ini terus kritis menyuarakan terkait dugaan korupsi dana Stunting Madina 2022-2023,

Bagikan:
Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution. (Foto: istimewa).
Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - () yang selama ini terus kritis menyuarakan terkait dugaan Madina 2022-2023, akhirnya menerima surat balasan dari Komisi () dari Jakarta, Senin (23/6/2025).

Surat dengan nomor R-138/KK/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua KOMJAK RI, Prof DR Swadi, SH, MH ini disambut baik dan mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan KOMJAK RI.

Baca Juga : DPP FMPM Minta Komjak Awasi Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi Stunting Madina di Kejati Sumut

Menanggapi surat KOMJAK RI ini, Ketua FMPM, Alwiansyah Nasution menegaskan bahwa surat ini akan menjadi simbol perjuangan bagi FMPM, hal ini terkait dengan perjuangan agar permasalahan dugaan Kabupaten tahun 2022-2023 dapat terselesaikan dan menyeret para pelaku korupsi tersebut.

”Proses yang tengah berjalan di Kejati Sumut saat ini harus tetap dikawal. Dan mengkawal dengan arti bukan untuk mengganggu, namun dengan kekuatan kritisisme sebagai dorongan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi miliaran rupiah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga : Kejati Sumut Balas Surat IYE Madina, Nyatakan Proses Penyelidikan Kasus Stunting Madina Masih Berjalan

Maka dari itu Alwi mengajak masyarakat bumi gordang sambilan untuk turut serta mengkawal permasalahan dugaan korupsi dana stunting ini.

”Karena hal yang paling perlu diingat, dugaan korupsi dana stunting ini adalah sebuah pelecehan terhadap kemanusiaan secara habis-habisan,” sebutnya lagi.

Dalam poin kelima pada surat tersebut, ada hal yang penting untuk diucapkan tambah Alwi. Dan dalam waktu dekat kami dari FMPM akan menyurati kembali KOMJAK RI untuk melaporkan kembali perkembangan terakhir kasus ini.

“Kami melihat bahwa rentang waktu sejak Desember 2024 sampai dengan Juni 2025 belum ada diumumkan Kejati Sumut siapa tersangka dalam kasus ini. Hal inilah yang mendorong kami untuk menyurati KOMJAK RI kembali,” tutupnya mengakhiri. 

(Mra/nusantaraterlini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru