Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Filep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua

Filep Wamafma dorong pembentukan Dinas Masyarakat Adat di Papua untuk lindungi hak ulayat dan perkuat Otsus

Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma mendorong pembentukan Dinas Masyarakat Adat sebagai OPD khusus untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, pemetaan wilayah adat, serta penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat di Tanah Papua. Selasa (29/9/2026) (Foto: dok DPD)
Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma mendorong pembentukan Dinas Masyarakat Adat sebagai OPD khusus untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, pemetaan wilayah adat, serta penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat di Tanah Papua. Selasa (29/9/2026) (Foto: dok DPD)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, , mendorong pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani urusan di Tanah Papua.

Filep mengusulkan OPD tersebut berbentuk yang bertugas menangani pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, hingga fasilitasi penyelesaian konflik.

Menurut Filep, gagasan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, kata dia, harus diwujudkan melalui pelayanan pemerintahan yang konkret.

“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka konsekuensi logisnya pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan,” ujar Filep, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai persoalan selama ini bersinggungan dengan banyak sektor, seperti pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang dan pembangunan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap berhadapan dengan banyak institusi ketika terjadi sengketa wilayah atau tanah ulayat.

Filep juga mengusulkan pembangunan Satu Data Wilayah Adat Papua yang memuat data masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, hutan adat, struktur kelembagaan, potensi ekonomi serta konflik dan sengketa.

Ia menegaskan tidak akan mengambil alih kewenangan MRP maupun lembaga adat.

“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat justru harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan negara kepada masyarakat adat,” jelasnya.

Filep berharap gagasan tersebut dikaji secara komprehensif oleh pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan adat.

“Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait