Filep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Filep Wamafma dorong pembentukan Dinas Masyarakat Adat di Papua untuk lindungi hak ulayat dan perkuat Otsus
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mendorong pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani urusan masyarakat adat di Tanah Papua.
Filep mengusulkan OPD tersebut berbentuk Dinas Masyarakat Adat yang bertugas menangani pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, hingga fasilitasi penyelesaian konflik.
Menurut Filep, gagasan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, kata dia, harus diwujudkan melalui pelayanan pemerintahan yang konkret.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka konsekuensi logisnya pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan,” ujar Filep, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai persoalan masyarakat adat selama ini bersinggungan dengan banyak sektor, seperti pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang dan pembangunan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap berhadapan dengan banyak institusi ketika terjadi sengketa wilayah atau tanah ulayat.
Filep juga mengusulkan pembangunan Satu Data Wilayah Adat Papua yang memuat data masyarakat hukum adat, wilayah adat, tanah ulayat, hutan adat, struktur kelembagaan, potensi ekonomi serta konflik dan sengketa.
Ia menegaskan Dinas Masyarakat Adat tidak akan mengambil alih kewenangan MRP maupun lembaga adat.
“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat justru harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan negara kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Filep berharap gagasan tersebut dikaji secara komprehensif oleh pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan adat.
“Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·8 menit yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·21 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·41 menit yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.580.000 Per Gram, Buyback Ikut Turun Tajam
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Larang Keras Dana Karhutla Rp30 Miliar Diserap untuk Keperluan Pejabat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan