Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya memberikan penjelasan terkait dengan rapat dengar pendapat (RDP) soal siswi SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas karena ayah laporkan pungli, Rabu (3/7/2024) sore.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya menyarankannya agar siswi berinisial MSF tersebut tetap dapat melanjutkan sekolah dan tidak tinggal kelas.
"Jadi saran kami saat rapat tadi cari solusinya, karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan tolong dipelajari cari aturannya, supaya murid ini bisa melanjutkan sekolahnya tidak tinggal kelas," ujar Edi usai rapat.
Baca Juga : DPRD Sumut tak Dilibatkan dalam Rencana Sekolah Lima Hari, Komisi E akan Panggil Dinas Pendidikan
Menurutnya, siswi MSF tersebut tidak layak tinggal kelas karena nilainya tidak jelek, hanya masalah absensi saja.
"Mungkin tadi ada absen ya, absen itu terjadi mungkin setelah ada perselisih pahaman antara orangtua murid dengan kepala sekolah," ujarnya.
"Tapi itu gak perlu dibesar-besarkan saran kami tetap dinaikkan, artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun tapi kalau bisa cari solusi yang baik," sambungnya.
Baca Juga : Orang Tua dan Kepsek SMAN 8 Medan Sudah Saling Memaafkan, DPRD Sumut Yakin Ada Solusi Terbaik
Lebih lanjut, Edi menyampaikan solusi apakah siswi tersebut melanjutkan sekolah dan tidak tinggal kelas akan diputuskan sepekan ke depan.
"Kita tunggu saja beberapa hari ini, mungkin seminggu ini, mungkin ada solusi dari dinas pendidikan dan kepala sekolah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Medan, khususnya di SMA Negeri 8 Kota Medan jadi sorotan.
Baca Juga : DPRD Sumut Gelar RDP soal Siswi Tinggal Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Apa Hasilnya?
Pasalnya, baru-baru ini seorang siswi berinisial MSF dibuat kepala sekolahnya, Rosmaida Asianna Purba tidak naik kelas.
Hal ini terjadi diduga karena orangtua siswi yang diketahui bernama Coky Indra, bongkar kasus pungli di SMA Negeri 8 Medan.
(cw5/nusantaraterkini.co)
