Ketua KNPI Binjai Apresiasi Sosialisasi Perda Penebangan Pohon oleh DLH, Tegaskan Tak Ada Pungli
Ketua KNPI Binjai mengapresiasi sosialisasi Perda penebangan pohon oleh DLH. Aturan retribusi ditegaskan resmi dan tidak ada pungli di luar ketentuan.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, Randi Permana, S.AP., memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai yang aktif menyosialisasikan aturan penebangan pohon kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Randi, edukasi yang dilakukan DLH menjadi langkah positif dalam meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp900 ribu dalam proses pengurusan izin penebangan pohon.
Ia menilai, penjelasan resmi dari pemerintah memberikan pemahaman bahwa mekanisme penebangan maupun pemangkasan pohon telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada masyarakat patut diapresiasi. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mengetahui bahwa prosedur penebangan pohon telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Binjai, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat informasi yang belum utuh," ujar Randi, Kamis (16/7/2026).
Randi menambahkan, keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan regulasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Menutup pernyataannya, Randi mengajak masyarakat Kota Binjai untuk bersama-sama mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan konfirmasi kepada instansi terkait apabila membutuhkan penjelasan mengenai pelayanan publik.
"Kepercayaan masyarakat adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Mari kita dukung pelayanan publik yang transparan, taat aturan, serta menolak segala bentuk praktik pungutan liar," tutupnya.
Di sisi lain, Kepala DLH Binjai, Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Yani menjelaskan bahwa tata cara penebangan maupun pemangkasan pohon yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Binjai telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setiap permohonan penebangan pohon, lanjut Yani, wajib melalui prosedur resmi yang diawali dengan kajian teknis oleh petugas berwenang. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pohon, mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Yani juga menegaskan bahwa besaran retribusi telah diatur secara resmi dalam Perda tersebut sehingga tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
"Retribusi penebangan maupun pemangkasan pohon telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Yani.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
-
-
-
-
NEWSGubernur Sumut Dukung Keysa Melenggang ke Miss Youth Indonesia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan