Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ketua KNPI Binjai Apresiasi Sosialisasi Perda Penebangan Pohon oleh DLH, Tegaskan Tak Ada Pungli

Ketua KNPI Binjai mengapresiasi sosialisasi Perda penebangan pohon oleh DLH. Aturan retribusi ditegaskan resmi dan tidak ada pungli di luar ketentuan.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, Randi Permana, S.AP., (foto: dok pribadi)
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, Randi Permana, S.AP., (foto: dok pribadi)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) , Randi Permana, S.AP., memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas (DLH) Kota Binjai yang aktif menyosialisasikan aturan kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Randi, edukasi yang dilakukan DLH menjadi langkah positif dalam meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu dugaan pungutan liar () sebesar Rp900 ribu dalam proses pengurusan izin penebangan pohon.

Ia menilai, penjelasan resmi dari pemerintah memberikan pemahaman bahwa mekanisme penebangan maupun pemangkasan pohon telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Langkah Kepala Dinas memberikan edukasi kepada masyarakat patut diapresiasi. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mengetahui bahwa prosedur telah diatur melalui Peraturan Daerah , sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman akibat informasi yang belum utuh," ujar Randi, Kamis (16/7/2026).

Randi menambahkan, keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan regulasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada .

Menutup pernyataannya, Randi mengajak masyarakat Kota Binjai untuk bersama-sama mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan konfirmasi kepada instansi terkait apabila membutuhkan penjelasan mengenai .

"Kepercayaan masyarakat adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Mari kita dukung pelayanan publik yang transparan, taat aturan, serta menolak segala bentuk praktik pungutan liar," tutupnya.

Di sisi lain, Kepala , Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Yani menjelaskan bahwa tata cara penebangan maupun pemangkasan pohon yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Binjai telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan .

Setiap permohonan penebangan pohon, lanjut Yani, wajib melalui prosedur resmi yang diawali dengan kajian teknis oleh petugas berwenang. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pohon, mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Yani juga menegaskan bahwa besaran retribusi telah diatur secara resmi dalam Perda tersebut sehingga tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

"Retribusi penebangan maupun pemangkasan pohon telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Yani.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru