Nusantaraterkini.co, SLEMAN - Pelaku pelecehan payudara di wilayah Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berhasil ditangkap.
Pelaku tertangkap saat melakukan aksi kedua kalinya. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa pelecehan payudara tersebut terjadi di daerah Pogung Kidul, Sinduadi, Kapanewon Mlati.
"Kejadianya pada 30 Juni lalu di Pogung Kidul, Sinduadi," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/07/2024).
Baca Juga : Sesuai Komitmen Presiden, Pemerintah Didesak Seluruh Produsen Air Kemasan Diaudit
Riski Adrian menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial ASB (23), warga Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban dari aksi ASB, ada dua orang perempuan.
Awalnya pada pukul 01.00 WIB pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.
Korban saat itu sedang berjalan kaki. Mengetahui itu, pelaku lantas membuntuti dan kemudian melakukan aksinya.
Baca Juga : KAI Sumut dan Komunitas Divre 1 Railfans Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Atas KA
"Setelah melakukan kepada korban yang pertama, dia mutar cari lagi," ucapnya.
Pelaku melakukan aksi kedua hanya beda gang dengan lokasi pertama. Namun, kali ini korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik jaket pelaku.
Tarikan tersebut membuat pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Setelah terjatuh, korban berteriak dan pelaku ditangkap oleh warga dan satpam.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara
Sementara itu, pelaku ASB mengaku awalnya hanya ingin jalan-jalan karena tidak ada kerjaan.
"Saya mau jalan-jalan cari angin karena saya biasanya kerja sampai lembur. Waktu itu nggak lembur saya jenuh, cari angin," ucap pelaku ASB.
Diungkapkan ASB saat jalan-jalan itu kemudian muncul niat untuk melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga : Kereta Tabrak Mobil dan Motor, 3 Tewas dan 4 Luka-Luka
"Lihat, terus ada pikiran kotor. Nyesel nggak ada niat kaya gitu. Cuma kekhilafan," tandasnya.
Akibat perbuatanya pelaku ASB dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)
