Nusantaraterkini.co - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.
Begitu pula pemilihan Anggota Legislatif, yang mana para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menjabat sejak Pemilu 2019 akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, setelah masa jabatannya berakhir, para pejabat di Senayan itu akan menerima dana pensiun sepanjang hidup dari negara. Meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama lima tahun per periode.
Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya hanya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
Baca Juga : Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Menteri Jokowi yang Cuma Kerja 2 Bulan
Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Baca Juga : Firman Soebagyo: Larangan Sistem Tendem Tingkatkan Kualitas Caleg
(Ann/Nusantaraterkini.co)
